XPOSE TV//Kupang, NTT – Mediasi LPRI NTT terkait masalah tanah di Kantor Desa Noelbaki, ditemukan ada mafia tanah, karena tanah seluas kurang lebih 3.000 m2 dengan satu objek yang sama berlokasi di Tilong, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu telah dijual berulang kali kepada orang yang berbeda oleh pasangan suami istri, YN dan RN yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut. Kepala Desa (Kades) mengaku hanya menandatangani Pelepasan Hak (PH) atas tanah itu.
Pantauan Media dalam Proses Mediasi tersebut yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa (Kades) Noelbaki, Oktovianus Logo Buke di Kantor Desa Noelbaki pada Selasa, (21/5/2024).
“Saya hanya tandatangani Pelepasan Hak (PH) atas tanah itu. Tapi itu bukan sudah langsung sah. Sebagai acuan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Kupang untuk turun ukur. Ketika mereka turun ukur dan temukan tanah itu sudah pernah diukur maka dengan sendirinya PH itu dibatalkan,” kata Kades akui tandatangani PH tanah yang dijual berulang kali itu.
Kades Noelbaki mengakui telah menandatangani PH atas tanah satu objek yang sama itu telah dijual berulang kali oleh oknum YN dan RN kepada pembeli yang berbeda-beda. Harga pun bervariasi.