XPOSE TV – Mau BLT Gaji 1Juta Buruan Daftar kali ini Pemerintah kembali berencana memberikan BSU atau Bantuan Subsidi Upah kepada buruh atau pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan, Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
BACA JUGA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal itu guna membantu dan menjaga daya beli para pekerja.
Ada program yang diarahkan Bapak Presiden untuk Pekerja, yaitu Bantuan Subsidi Upah untuk para Pekerja dengan Gaji di bawah Rp3,5 Juta, untuk sebanyak 8,8 Juta Pekerja, yang direncanakan sebesar Rp 1 Juta dan akan diberikan dalam dua kali penyaluran, ungkap Menko Airlangga.
BACA JUGA
Syarat BSU atau Bantuan Subsidi Upah 2022
Seperti telah disebutkan bahwa syarat penerima BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah adalah buruh dan pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan, diperkirakan bahwa ada 8,8 juta orang yang memenuhi syarat penerima BSU 2022.
BACA JUGA
Besaran BSU atau Bantuan Subsidi Upah 2022
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.
Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta dan akan diberikan dalam dua kali penyaluran.
Sementara, anggaran yang disiapkan untuk program BSU atau Bantuan Subsidi Upah tersebut mencapai Rp 8,8 triliun.
BACA JUGA
Begini Skema pencairan BSU 2022
Dikutip dari Kompas.com (5/4/2021), Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, bahwa Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dilanjutkan pada tahun 2022.
Pada 2022 dan 2021, Program BSU pernah diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Adapun besaran yang diterima saat itu adalah Rp 600 ribu.
BACA JUGA
Tahun ini, pemerintah menambah jumlah pekerja yang mendapatkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan juga menambah besaran nominal yang diberikan.
Nantinya, Program BSU atau Bantuan Subsidi Upah tersebut akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA
Selain membahas tentang Program BSU atau Bantuan Subsidi Upah, Kemnaker juga masih disibukkan dengan pembahasan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan segera diputuskan.
BACA JUGA
Mau BLT Gaji 1Juta Buruan Daftar
Redaksi XPOSE TV sources kontan





































