Masyarakat Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) Menerima Beras Bantuan Cadangan Pemerintah

  • Whatsapp
Masyarakat Keluarga
Masyarakat Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) Menerima Beras Bantuan Cadangan Pemerintah

Loading

XPOSE TV// Tanjungbalai, Sumatera Utara –  Masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan beras cadangan pemerintah yang disalurkan dari Wali Kota  secara simbolis, di Kantor Pos Cabang Tanjungbalai, Senin (10/4) pagi.

Bacaan Lainnya

Bantuan yang diterima oleh masyarakat keluarga penerima manfaat (KPM) tersebut merupakan Program Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023.
Adapun bantuan yang disalurkan yaitu beras Bulog berat 10 Kg.

Baca juga: Apresiasi Wali Kota Atas Dukungan Anggota DPR RI Komisi IV Dalam Pengembangan Komoditas Peternakan

Sebanyak 17.985 masyarakat di kota Tanjungbalai yang masuk kedalam penerima BPMT dan PKH akan menerima bantuan. Pada tahap pertama penerima bantuan adalah masyarakat Tanjungbalai dari Kelurahan TB Kota II dan Kelurahan Karya.

Baca juga: Pemko Tanjungbalai Menggelar Upacara Peringatan HUT Ke-104 Pemadam Kebakaran dan HUT ke-73 Satuan Polisi Pamong Praja

“Alhamdulillah pagi ini masih di bulan puasa Ramadhan, semoga bantuan dapat membawa keberkahan bagi masyarakat Tanjungbalai menjelang Idul Fitri.
Saya berterima kasih kepada Kantor Pos yang dipercaya pemerintah pusat untuk menyalurkan bantuan tahun ini begitu juga dengan BULOG,” kata Walikota Waris dalam sambutan.

Baca juga: 100 Penarik Becak Mendapatkan Bantuan Bingkisan Ramadhan Dari Pemko Tanjungbalai

Hadir dalam acara yakni Kepala Kantor Pos Cabang Tanjungbalai Bina Purba, Kadis Sosial Anwar Ruji, Kadis Pertanian Suhada dan Kabag perekonomian Rosidah Parinduri.

Red : 70 M

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *