Masyarakat Kalbar Minta Kejati Segera Tindak Tegas Pelaku Korupsi Dana Hibah Mujahidin

  • Whatsapp
Masyarakat Kalbar
Masyarakat Minta Kejati Kalbar Segera Tindak Tegas Pelaku Korupsi Dana Hibah Mujahidin

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Masyarakat Kalbar mengapresiasi APH Kejati kalbar, setelah menetapkan dan menahan Tiga tersangka Mantan Pimpinan Bank Kalbar hari Senin (30/9/2024) dalam kasus pengadaan tanah pembangunan Kantor Bank Kalbar di Jalan Ayani Pontianak. Selasa (31/9/2024).

Namun masyarakat dan publik Kalimantan Barat (Kalbar) pertanyakan kasus dana hibah Mujahidin kapan para tersangka di eksekusi Kejati Kalbar.

Untuk itu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga diminta segera menetapkan tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah SMA Swasta Mujahidin yang diduga melibatkan Mantan Gubernur Kalbar STJ dan sejumlah tokoh penting lainnya diantaranya Mantan Sekda Kota Pontianak MI dan Ketua Yayasan Masjid Mujahidin S, KM.

Selanjutnya dugaan kasus korupsi pada pekerjaan pengembangan Bandara Rahadi Usman, Kabupaten Ketapang, dana APBN tahun 2023.

Kemudian, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal di Kabupaten Kapuas Hulu yang sejak bulan lalu sudah dilimpahkan ke Pengadilan PN Tipikor Pontianak untuk proses Persidangan.

Lalu, dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional kesehatan UPTD Puskesmas di Kabupaten Melawi tahun 2023.

Sebelumnya kepada para Wartawan media online maupun cetak . Kajati Kalbar Edward Kaban mengungkapkan untuk tahun 2024 ini fihaknya menangani 5 kasus tindak Pidana Korupsi yang sudah tahap penyidikan yakni dugaan korupsi Bantuan dana hibah pemerintah daerah Sintang untuk pembangunan Gereja GKE Mitra Sintang tahun 2017.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait