Masyarakat Kabupaten Barru Minta Majelis Hakim Beri Hukuman Berat Terhadap Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas

  • Whatsapp

Loading

BARRU, SULSEL – Kasus dugaan pencabulan terhadap salah satu wanita penyandang disabilitas di kabupaten barruย  memasuki tahap persidangan dengan agenda penuntutan di pengadilan negeri kabupaten Barru sulsel pada selasa depan, 02/05/2025.

Bacaan Lainnya

Sidang denganย  agenda penuntutan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak perempuan penyandang disabilitas ganda menuai opini masyarakat kabupaten Barru. Masyarakat minta agar jaksa dan majelis hakim memberi hukuman berat terhadap terdakwa (AB) lelaki berusia 71 tahun yang kini mendekam di rutan kejaksaan Kabupaten Barru.

disabilitas
Kedua orang tua korban meminta keadilan yang sebenar benarnya

Dikutip dari pernyataan di tribuntimur.com Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Barru,ย  Muhammad Aslam, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap korban dan merupakan perempuan penyandang disabilitas ganda. Selain itu korban juga tidak bisa berkomunikasi,โ€ ujarnya

Kejadian bermula saat pelaku yang saat ini mendekam di rutan kejari barru masuk ke salon nita yang berada di lingkungan pasar pekkae kabupaten barru dengan tujuan cukur rambut. Pelaku berniat memotong rambut disalon tersebut. Pelaku yang Awalnya hendak melakukan potong rambut tiba tiba membatalkan niatnya karena terpesona dengan beberapa pegawai salon. Ia pun lalu melancarkan niat mesumnya dengan merayu salah satu pegawai salon agar bisa dilayani dengan cara tidak sopan.

Mendengar ucapan berupa ajakan pelaku, membuat pegawai salon tersinggung dengan membalas ajakan pelaku dengan ucapan penolakan dan mengatakan jika kami adalah salon resmi dan perbuatan asusila sangat dilarang pimpinan kami,” ujar beberapa pegawai salon.

“Kami semua masih normal pak, jangan selalu menilai pegawai salon seperti itu pak, kami punya harga diri,” tegas salah satu pegawai salon.

Pelaku yang tidak kehabisan akal, pun lalu berpura pura hendak ke kamar mandi. Saat menuju ke kamar mandi pelaku melihat korban sedang tertidur di kamar lantai satu. Melihat kondisi korban lagi tertidur dari balik pintu kamar yang terbuka setengah, Karena tak kuat menahan nafsu pelaku lalu melancarkan niat jahatnya dengan cara masuk ke kamar korban yang merupakan penyandang disabilitas ganda.

Beberapa waktu kemudian muncul kecurigaan terhadap AB (71). Awalnya pelaku AB (71) hanya ingin ke kamar mandi buat buang air kecil. Salah satu karyawan salon nita lalu kebelakang mencari pelaku AB (71).ย  Kecurigaan pegawai salon nita ternyata benar, pelaku ternyata dipergoki telah berada di dalam kamar korban sambil menjalankan aksinya dan melihat korban melawan. Ibu korban yang mendengar suara gaduh di lantai lalu bergegas kebawah dan melihat anaknya dilecehkan oleh pelaku dengan cara kasar. Ibu korban bersama pegawai yang memergoki pelaku langsung berteriakย ย  meminta tolong ke wargaย  yang kebetulan berada di area ruko pasar pekkae kabupaten barru.

Saat di interogasi warga, Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian meminta agar kejadian tersebut tidak dibesar besarkan dengan cara pelaku menyodorkan uang sejumlah 700 ribu rupiah kepada ibu korban. Namun ibu korban menolak dan bersih kukuh agar aksi bejat pelaku pencabulan terhadap anaknyaย  di proses di kepolisian.

diketahui sidang kasus pencabulan yang di lakukan terdakwa terhadap perempuan disabilitasย  telah memasuki sidang keenam di pengadilan negeri barru. Dari beberapa responden yang ditemui, masyarakat kabupaten barru meminta kepada jaksa penuntut umum serta majelis hakim yang menangani kasus pencabulan pelaku ABย  (71) terhadap anak penyandang disabilitas dapat bertindak adil sesuai undang undang hukum acara pidanaย  yang berlaku dengan memberikan hukuman berat terhadap terdakwa yang telah mencoreng nama kabupaten Barru yang taat memegang teguh ajaran agama dan adat istiadat.

Tanggapan Dari Sisi Hukum Pidana

Pengacara Kondang Kota Makassar, Firman SH.MH dan Aswandi Hijrah SH.MH dari Lembaga Law firm Keadilan nusantara
turut angkat bicara mengenai kondisi korban yang selama persidangan tanpa pengawalan kuasa hukum dan menurutnya pihak pengadilan negeri barru tanggap akan hal tersebut. Pelaku pelecehan terhadap anak penyandang disabilitas yang terjadi di kabupaten barruย  bisa di jerat pasal berlapis, antara lain :

Pelecehan terhadap wanita penyandang disabilitas ganda (disabilitas fisik dan disabilitas lain, contohnya disabilitas intelektual) dapat dijerat dengan berbagai pasal, tergantung pada jenis pelecehan dan hukum yang berlaku.ย Pelecehan seksual dapat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selain itu Pelecehan Seksual di tinjau dari
KUHP terdapat pada Pasal 281, 289, dan 290 KUHP mengatur tentang tindakan tidak senonoh, perbuatan cabul, dan pelecehan yang dilakukan secara fisik.ย Sedangkan di tinjau dari UU TPKSย  memberikan perlindungan khusus bagi korban penyandang disabilitas, termasuk dalam kasus pelecehan seksual.ย Pasal-pasal dalam UU TPKS yang relevan meliputi:ย Pasal 26-29 yang mengatur tentang Pendampingan Korban dan Saksi dan pasal 42-47 mengenai Perlindungan korban penyandang disabilitas. Perilaku catcalling (pelecehan verbal) juga diatur dalam UU TPKS, khususnya dalam Pasal 34-35.

Dengan kejadian tersebut diatas, Opini publik tentang keadilan menjadi tantangan buat pemangku kebijakan antara lain kepolisian, kejaksaan dan pengadilan itu sendiri dengan mengedepan pola pola yang sesuai tanpa ada sesuatu danย  intervensi dari manapun.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait