5.Kami Menilai Kepala Desa Keban Agung Telah Melanggar Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah Desa.
6.Meminta PJ Bupati Oku Agar Segera Memberhentikan Kepala Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji kabupaten Ogan Komering ulu Karena Masyarakat Menilai Bahwa Kepala Desa Tersebut tidak Pro Rakyat Dan di duga Telah menerima suap dari pihak PT.SSP Keban Agung Dalam Pembendungan Sungai Ogan Tersebut..
Demikian pernyataan sikap Ini Kami sampaikan kepada Bapak PJ Bupati Oku Agar Kiranya Bapak PJ Bupati Oku segera menindak lanjuti, Mencopot kepala Desa Keban Agung Karena Yang Menjadi ke Khawatiran Kamu Kami Akan Adanya Terjadi Konflik Sosial
Setelah melakukan orasi Aksi Damai di halaman Kantor Pemkab OKU, perwakilan peserta massa Aksi Damai baik dari warga Desa Keban Agung dan Aktivis OKU diterima oleh Asisten 1 Setda OKU didalam ruang kerjanya, dengan dihadiri dari pihak DLH OKU, Dinas PMD OKU, Camat Semidang Aji, Danramil Pengandonan dan Kapolsek Semidang Aji. Meskipun dihadiri oleh ratusan peserta Aksi damai,tetap berjalan aman dan tertib..Red”Novri)”