Kegiatan seminar tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Sambas Drs Zainal Abidin, M.M.dan diisi dengan narasumber dari Polres Sambas memberikan materi tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kodim 1208/Sambas memberikan materi tentang Peran Pamtas dalam pencegahan PMI NON PROSEDURAL di Perbatasan RI – Malaysia, dari Kepala kantor Imigrasi Sambas memberikan materi tentang kelengkapan dokumen PMI dan mekanisme pengaduan kasus oleh PMI diluar negeri dan BP4MI Sambas memberikan Sosialisasi tentang prosedur menjadi PMI dan hak-hak PMI di luar negeri.
Seminar tersebut diikuti oleh Kepala Desa di Kab. Sambas, Polsek Sajingan Besar, Polsek Paloh dan Pamtas Gabma Indonesia- Malaysia di Aruk Sebunga Sajingan Besar
Kegiatan seminar tersebut bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat Kab. Sambas dan Kalbar agar jangan sampai menjadi korban TPPO dan PMI Non Prosedural serta memahami prosedur untuk pekerja migran Indonesia di luar negeri dan hak -hak PMI serta mekanisme pengaduan permasalahan PMI diluar negeri sehingga PMI bekerja dengan aman dan keluarga tenang.