Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji Mangkir dari Panggilan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin

  • Whatsapp
Mantan Gubernur
Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji Mangkir dari Panggilan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Mantan gubernur Kalbar Sutarmidji mangkir panggilan jaksa, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan bahwa penyidik Kejati Kalbar telah memanggil Mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin. Namun, hingga kini Sutarmidji tidak memenuhi panggilan tersebut, alias mangkir. Penyidik berencana menjadwalkan pemanggilan kedua terhadapnya. Senin (14/10/2024).

Rekaman Wawancara tim media online dengan Penkum Kejati Kalbar

Bacaan Lainnya

Pemanggilan pertama yang dijadwalkan pada tanggal 6 Juni 2024 itu diinisiasi melalui surat panggilan Nomor: B.1820/0.1.5/F.d.1/06/2024 yang ditujukan kepada Penjabat Gubernur Kalbar, dengan tujuan menghadirkan Sutarmidji dan Ketua TAPD Kalbar Tahun Anggaran 2021-2023. Surat panggilan itu ditandatangani langsung oleh Aspidsus Kejati Kalbar. Meskipun demikian, hingga kini Sutarmidji belum juga hadir, meski Ketua TAPD, Muhammad Bari, yang kini menjabat sebagai Penjabat Sekda Kalbar, telah memenuhi panggilan jaksa.

Kasi Penkum Kejati Kalbar menyatakan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan ulang panggilan kedua bagi Sutarmidji. Berdasarkan ketentuan KUHP Pasal 212 dan Pasal 216, jika saksi tidak memenuhi dua kali panggilan, maka penyidik berhak melakukan upaya jemput paksa. Saksi yang tidak memenuhi panggilan juga berpotensi dipidana dengan hukuman maksimal 6 bulan penjara.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait