Mantan gubernur Kalbar Sutarmidji Akan Kembali Dipanggil Kejati Kalbar Setelah Mangkir Di Panggilan Pertama Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Mujahidin

Mantan Gubernur Kalbar
Mantan gubernur Kalbar Sutarmidji Akan Kembali Dipanggil Kejati Kalbar Setelah Mangkir Di Panggilan Pertama Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Mujahidin

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat โ€“ Mantan gubernur Kalbar Sutarmidji kembali akan dipanggil fihak Kejati Kalbar terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin. Sebelumnya fihak Assiten Tindak Pidana Khusus (Asspidsus) Kejati Kalbar melalui surat panggilan pemeriksaan Nomor :B.1820/O.1.5/Fd.1/06/2024 pernah memanggil Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji dan ketua TAPD Provinsi Kalimantan Barat, untuk diperiksa oleh Jaksa penyidik sebagai saksi, namun yang bersangkutan mangkir dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, namun pada rekam digital salah satu media on line di Pontianak yang bersangkutan merasa belum Pernah di panggil oleh jaksa penyidik. Kamis (10/10/2024).

Padahal Menurut Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta membenarkan bahwa fihak Kejati Kalbar sudah pernah memanggil Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji dalam kasus Dana Hibah Mujahidin pada tanggal 6 Juni 2024 lalu, namun tidak hadir dan fihak penyidik Kejati Kalbar akan menjadwalkan kembali untuk melakukan panggilan kedua kepada Sutarmidji.

Bacaan Lainnya

Kasi Penkum Kejati Kalbar menambahkan Kasus dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin dari Pemda Kalbar tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022 ini sudah tahap penyidikan dan pihak Kejati Kalbar kini masih menunggu hasil perhitungan Kerugian Negaranya dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar dan sudah meminta keterangan Ahli untuk mengetahui siapa siapa yang bertanggungjawab yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.

Pos terkait