LSM INAKOR dan LAMI Sulut Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Preservasi Jalan Ruas Lembean-Marawas

  • Whatsapp
LSM INAKOR
LSM INAKOR dan LAMI Sulut Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Preservasi Jalan Ruas Lembean-Marawas Senilai Rp. 22 Milyar

XposeTV – SULUT. LSM INAKOR dan lembaga aspirasi masyarakat indonesia (LAMI) Sulawesi Utara datangi Kantor Polda Sulawesi Utara melaporkan dugaan korupsi pelaksanaan proyek Preservasi jalan ruas Lembean-Marawas milik Dinas PUPR Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara yang pelaksanaannya menelan anggaran senilai 22 Milyar pada Tahun 2023.

โ€œBerdasarkan data yang kami himpun kuat dugaan adanya indikasi mark up dan persengkongkolan berupa pengaturan proyek dalam menentukan pemenang dalam pelaksanaan proyek ini. Harapan kami, dengan laporan ini dugaan kami bisa di uji,โ€ sebut Ketua LSM-LAMI Sulut, Indri Montolalu melalui siaran pers Jumat siang (12/7/2024).

Baca Juga: Inakor-Minta-KPK-RI-Lakukan-Supervisi-Kasus-Proyek

Indri menyebut, Dugaan korupsi dilakukan dengan adanya perbuatan mark up yang mengakibatkan adanya satuan harga satuan pekerjaan produk yang tayang pada e-katalog melebihi Standar Satuan Harga (SSH) yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten minahasa utara.

Lanjutnya, Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Minahasa Utara Tahun 2023 diketahui terdapat nilai sejumlah Rp 2 Miliaran yang melebihi SSH salah satunya pada proyek Preservasi Jalan Ruas Lembean-Marawas hal ini kuat dugaan adanya persengkokolan dalam proses pengadaan, yang mengabaikan kewajaran harga dasar yang semestinya.

Diketahui, Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Utara ini sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus Tahun 2023 senilai Rp.22 Milyaran atau tepatnya dengan Total Pagu Rp22.225.000.000.

Secara terpisah Ketua INAKOR Sulut Rolly Wenas mengatakan dalam laporan yang kami masukan terdapat sejumlah kejanggalan yang kami jadikan fakta fakta untuk menguatkan laporan dugaan korupsi yang dilakukan selain pada proses pelaksanaan pengadaan juga pelaksanaan tidak optimal pada kegiatan pekerjaan preservasi jalan ruas Lembean-Marawas dengan anggaran senilai Rp 22 Milyar oleh satuan kerja Dinas PUPR Minahasa Utara Tahun 2023.

โ€œPekerjaan diduga tanpa kajian matang karena dengan data yang kami himpun, adanya penyimpangan ketentuan metode pengadaan barang dan jasa oleh bagian pengadaan barang dan jasa berupa tidak melakukan monitoring dan evaluasi kewajaran harga pokok atas produk yang tertayang pada e-catalog yang menjadi tanggungjawabnya, “ujar Wenas.

Ia menambahkan, berdasarkan pemantauan dilapangan terdapat sejumlah kejanggalan pada proyek preservasi jalan ruas Lembean-Marawas seperti terlihat pekerjaan beton pinggiran yang belum lama terpasang sudah mulai rusak dan diduga pada sisi tertentu tidak dilaksanakan sepenuhnya sesuai ketentuan selain itu Nampak ada hasil pekerjaan pengaspalan yang belum lama dikerjakan saat ini juga sudah mulai rusak.

โ€œDalam kesimpulan kami dengan apa yang kami lihat langsung Nampak jalan yang terpasang belum setahun dikerjakan tidak berfungsi baik. Ada longsoran batu dan tanah menutupi Sebagian jalan, tak adanya drainase yang baik sehinggah terlihat ada pinggiran aspal yang nyaris runtuh terkikis.

LSM INAKOR dan lembaga aspirasi masyarakat indonesia. Kami minta Bapak Kapolda Sulawesi Utara untuk menggunakan ahli konstruksi dan lakukan hadirkan audit independent sesuai dengan kewenangan kepolisian dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan bahwa volume pekerjaan benar terpasang sudah sesuai, termasuk pembayaran pekerjaan pengaspalan item ketebalan laston AC-WC pada beberapa STA benar memenuhi ketentuan ketebalan.

Serta Panjang jalan dan memastikan AC BC salah satu lingkup pekerjaan pengaspalan ruas tersebut benar dilakukan termasuk lapis resap perekat dan pengikat dipastikan dikerjakan hal ini kami sampaikan karena secara visual kami nilai ada yang janggal.termasuk pekerjaan gusuran dan buangan tanahโ€Tutup Wenas

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait