XPOSE TV//Lombok Barat, NTB – Longsor akibat proyek perumahan, Kasus kelalaian pembangunan proyek perumahan BTN Giri Prastha di Dusun Lilir Barat, Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memunculkan tuntutan dari salah satu warga. Longsor yang terjadi pada 16 November 2024, akibat curah hujan tinggi, merusak rumah dan tempat ibadah (Merajan) milik DN, yang berdampak langsung pada kondisi keluarganya. Senin (16/12/2024).
Tonton videonya: Longsor Akibat Proyek Perumahan, Masyarakat Tuntut Ganti Rugi Kerusakan Rumah Dan Tempat Ibadah
Menurut DN, proyek perumahan yang dimulai awal 2023 tersebut dibangun tanpa koordinasi dan persetujuan warga sekitar. Posisi bangunan yang lebih tinggi dan terlalu dekat dengan pagar rumahnya menyebabkan ketidakstabilan struktur tanah. Meski pihaknya sempat mengingatkan developer untuk membangun pondasi kokoh, termasuk cakar ayam, permintaan tersebut diabaikan hingga akhirnya terjadi longsor.
“Sudah kami mediasi dengan perangkat desa, mulai dari Kepala Desa, Kepala Dusun, hingga Bhabinkamtibmas. Tapi, sampai sekarang tidak ada solusi yang jelas dari pihak developer untuk perbaikan atau ganti rugi,” ungkap DN dalam laporannya kepada Kapolda NTB.
Foto-foto kerusakan yang dilampirkan menjadi bukti nyata dari dampak bencana tersebut. Hingga saat ini, pihak PT. MBS Property selaku pengembang belum menjalin komunikasi lebih lanjut, meskipun warga sudah berkali-kali mencoba berdamai.
DN berharap melalui laporan ini, Kepolisian Daerah NTB dapat membantu menyelesaikan sengketa dan memaksa pihak developer bertanggung jawab atas kerugian yang diderita.
Kasus ini menjadi sorotan, bukan hanya karena menyangkut kerugian materiil, tetapi juga karena dampaknya pada tempat ibadah sebagai simbol keagamaan. Warga lainnya berharap ada langkah tegas terhadap kelalaian pengembang perumahan demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Narasumber: D N
Red: H A






































