LKBH TRISULA Kota Bekasi bersama STIH Profesor Gayus Lumbuun dan BAKUM MAKN Berikan Penyuluhan Hukum Tentang UU ITE

  • Whatsapp

XPOSE TV Kota Bekasi – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) TRISULA Kota Bekasi bersama STIH Profesor Gayus Lumbuun dan BAKUM MAKN Kembali melakukan kegiatan pengabdian pada masyarakat yaitu dengan memberikan Penyuluhan Hukum Bagi Masyarakat Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.Sabtu (29/1)

Kegiatan ini dibuka oleh Lurah Jatiluhur Bapak Agus Sucipto, S.Km, yang diikuti oleh unsur organisasi kemasyarakatan, RT, RW, Kader PKK, Pos Yandu, karang taruna dan pemuda. Seperti pada kegiatan sebelumnya, acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya lalu pelaksanaan penyuluhan yang juga diisi dengan dialog serta tanya jawab antara peserta dan nara sumber serta terakhir ditutup dengan Doa yang dipimpin oleh Ustadzah Hj. Irawati yang juga pengurus Depicab SOKSI Kota Bekasi.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA

Tampak hadir pula BimmasPol Kel Jatiluhur, ketua dan jajaran pengurus Wira karya Indonesia kota Bekasi, Wanita Swadiri serta Depiancab Soksi Kec Jatiasih.

Dengan topik yang diangkat kali ini mengenai โ€œSanksi Pidana Dalam UU No. 11/2008 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)โ€.

Bertindak sebagai punyuluh/narasumber yaitu Dr (c) Kemas Herman, SH., MH., M.Si., CLA dan Dr (c) Maman Suparman, SH., MH., CN yang juga Ketua STIH PGL.

Diharapkan seluruh peserta setelah selesai mengikuti penyuluhan hukum kali ini bisa lebih mamahami isi dari UU ITE sehingga kedepan akan lebih berhati-hati jangan sampai terjerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU tersebut,”ujar Dr (c) Kemas Herman, SH., MH., M.Si., CLA

BACA JUGA

Di lokasi yang sama Maman Suparman, SH., MH., CN yang juga Ketua STIH PGL
Menyampaikan, Sebagai contoh saja, membuka dan mengakses hp milik orang itu dapat dijerat pidana.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU ITE karena dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem elektronik (HP) yang merupakan milik orang lain, diancam dengan pidana penjara,”kata Maman Suparman, SH., MH., CN.

Lanjut dia, sedangkan Pasal 30 ayat (1) UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun”

BACA JUGA

Sedangkan Sistem Elektronik berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 UU 19/2016 adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

“Maka dari itu, membuka dan mengakses isi HP orang lain tanpa izin dengan cara apapun dan yang bersangkutan tidak menghendakinya, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 46 ayat (1) UU ITE, yang bunyinya: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta,”Terang nya.

Di lokasi yang sama lurah jatiluhur Agus Sucipto.S.Km mengucapkan terima kasih kepada LKBH Trisula Kota Bekasi, STIH PGL dan BAKUM MAKN yang telah memberikan penyuluhan hukum kepada Masyarakat khusus warga Kelurahan Jati luhur.

BACA JUGA

“kami ucapkan terima kasih atas penyuluhan hukum yang di berikan kepada warga Kelurahan Jati luhur Karena di jaman digital ini masyarakat jika tidak memahami dan berhati hati bisa terjerat UU ITE,”ujar Agus Sucipto kepada awak media

Untuk di ketahui, penyuluhan hukum ini adalah merupakan program kerja bersama LKBH TRISULA Kota Bekasi, STIH Profesor Gayus Lumbuun dan BAKUM MAKN (Badan Advokasi Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara).
Agenda Penyuhan hukum berikutnya di bulan Februari Insya Allah akan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan.(*/lukman)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait