Baca Juga: khaul-habib-abdullah-bin-ali-al-hadad-bangil
Lebih lanjut, Wakil Bupati Wajo ini mengatakan, Pemerintah kabupaten Wajo terus berupaya meningkatkan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan jalan mengusulkan tambahan kuota masyarakat Penerima Bantuan Iuran melalui Kementerian Sosial.
“Efektif ini akan berlaku pada tanggal 1 Oktober 2022 yang akan datang. Jadi, dengan UHC ini, kepengurusan BPJS Kesehatan masyarakat akan langsung aktif pada hari itu juga tanpa harus menunggu beberapa hari,” ucapnya.
Pada penandatanganan tersebut, Amran didampingi Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Junaidi Muhammad, Sekda Kab Wajo, Armayani, Kepala Bagian Pemerintahan, Nisrinah, serta Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Wajo dan jajaran.
Diketahui sebelumnya, Bupati Wajo, Amran Mahmud menemui pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Sosial, Tri Rismaharini terkait penambahan kuota PBI BPJS APBN, difasilitasi oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Samsu Niang. Ini bagian perjuangan Pemkab Wajo mengembalikan status Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta Wajo. Tujuannya, memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.