Legalitas P-IRT Diberikan Guna Tumbuhkan Ekonomi Lamongan

  • Whatsapp

XposeTV Lamongan – Legalitas P-IRT Diberikan Guna Tumbuhkan Ekonomi Lamongan, Sebagai upaya membangkitkan ekonomi akibat mewabahnya pandemi yang melumpuhkan sendi-sendi kehidupan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lamongan bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan menggelar kegiatan pengurusan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).

Bertempat di Aula Lesung Sipanji Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, Rabu (9/3). Kegiatan pengurusan P-IRT yang masuk dalam rangkaian acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2022 tersebut tentu mendapat dukungan penuh Pemkab Lamongan karena dinilai dapat menumbuhkan ekonomi Lamongan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA  

Sekretaris Daerah Moh Nalikan mengungkapkan, dengan mengantongi legalitas P-IRT usaha kecil mendapatkan banyak sekali manfaat. Karena dengan izin tersebut, para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) usaha mikro kecil menengah (UMKM) bisa memperluas pemasaran dan penjualan produknya.

“Saya mewakili Bupati Lamongan mengapresiasi kolaborasi semua pihak, tak terkecuali PWI Jatim dan Lamongan dalam menaikkan sektor ekonomi. Inilah pentingnya kolaborasi untuk merumuskan bagaimana arah ekonomi yang akan kita ambil dalam meningkatkan perekonomian di Lamongan. Selain itu pentingnya legalitas ini diperlukan untuk memberi jaminan kualitas produk kepada para konsumen. Sehingga kualitas yang ditawarkan dapat memiliki nilai lebih,” tutur Nalikan.

BACA JUGA  

 

Diungkapkan Nalikan, pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah memberikan fasilitasi P-IRT sebanyak 106 IKM dan merek sebanyak 7 IKM bahkan pada awal tahun 2022 sejumlah 50 IKM naik kelas, dari yang awalnya berstatus industrI kecil ke menengah.

Lebih lanjut Nalikan juga menuturkan bahwa selama ini pers menjadi bagian tak terpisahkan dari pembangunan Lamongan. Bahkan dalam puncak HPN tahun 2022 Bupati Lamongan Yes menerima penghargaan anugerah kebudayaan dari PWI pusat pada puncak HPN di Kendari. apresiasi itu diberikan karena lamongan mampu dan tetap mempertahankan budayanya di tengah kemajuan teknologi.

BACA JUGA  

 

Ketua PWI Lamongan, Backtiar Febrianto mengungkapkan kegiatan pengurusan P-IRT tak lain untuk mendorong kebangkitan ekonomi pasca pandemi. Seperti yang kita tahu bersama dengan mewabahnya pandemi ekonomi kita mengalami kemerosotan sehingga dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kebangkitan ekonomi dan masyarakat dapat hidup lebih layak.

“kegiatan ini kerjasama berbagai pihak, tak terkecuali Pemkab Lamongan yang mendukung penuh kegiatan ini,” ungkap Febri.

BACA JUGA  

Mendengar hal tersebut, ketua PWI Jatim Luthfil Hakim dalam kesempatan tersebut mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lamongan atas dukungan penuhnya dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Menurutnya, dukungan ini merupakan bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Lamongan telah menempuh jalan yang tepat dalam pemulihan perekonomian masyarakat.

“Sektor makanan ini sangat mudah dijangkau masyarakat, sangat dibutuhkan dan memberi peluang besar untuk masyarakat dalam menumbuhkan ekonominya. Maka dengan pembinaan dan pemberian P-IRT ini sangat tepat, pemikiran cerdas dalam menumbuhkan ekonomi,” ungkapnya.

BACA JUGA  

Selain dukungan P-IRT gratis, dukungan penuh juga diberikan Dinkes Lamongan berupa percepatan vaksin booster kepada para pelaku UMKM. Dengan percepatan vaksinasi tersebut diharapkan memberi perlindungan kepada seluruh masyarakat terutama bagi pelaku UMKM sehingga dalam aktivitasnya merasa aman.

BACA JUGA  

“Selain memberi jaminan mutu dan kualitas produk, vaksinasi ini sangat penting. Dimana peserta ini akan dibekali bagaimana memilih bahan, kualitas produk, pengemasan hingga pemasaran sehingga diharapkan produk yang kita jual akan berdaya saing dengan produk yang sama diluar sana,” pungkasnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait