LBH BYN Kawal Kasus Dugaan Kekerasan, Korban Alami Luka Berat

  • Whatsapp
LBH BYN (Lembaga Bantuan Hukum Bintang Yustisia Nusantara) melalui Ketua Umumnya Dr.H.Kms, Herman (baju putih) dan Ketua 1 Dr. (c) Datoโ€™ H Kms Ridwan Anthony Taufan (baju batik) mendampingi korban kekerasan fisik.
LBH BYN (Lembaga Bantuan Hukum Bintang Yustisia Nusantara) melalui Ketua Umumnya Dr.H.Kms, Herman (baju putih) dan Ketua 1 Dr. (c) Datoโ€™ H Kms Ridwan Anthony Taufan (baju batik) mendampingi korban kekerasan fisik.

Loading

Jakarta,xposetvโ€“ LBH BYN (Lembaga Bantuan Hukum Bintang Yustisia Nusantara) mendampingi korban dugaan kekerasan fisik yang dialami seorang perempuan berinisial R.A. mengalami luka berat dengan beberapa jahitan dikepala, di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Bacaan Lainnya

Kejadian yang berlangsung Selasa pagi (17/2/2026) itu berawal dari perselisihan antarwarga. Berdasarkan laporan saksi A.A. (30), kedua korban yg merupakan suami isteri, korban wanita dipukul menggunakan linggis kecil berkali-kali hingga mengalami luka sobek 3 bagian dengan beberapa jahitan dibagian kepala dan isteri pelaku pun turut menganiaya dengan menggunakan helm yg mengakibatkan luka memar dibagian lengan bahu. Sedangkan korban laki2 yg merupakan suami korban mengalami luka bibir pecah, dan robek dibagian pipi, dianiaya oleh pelaku laki2.

LBH BYN (Lembaga Bantuan Hukum Bintang Yustisia Nusantara) melalui Ketua Umumnya Dr.H.Kms, Herman dan Ketua 1 Dr(c) Datoโ€™ H Kms Ridwan Anthony Taufan, menyatakan pihaknya hadir memberikan pendampingan hukum penuh kepada korban.

โ€œKami memastikan hak-hak hukum klien kami terlindungi dan proses berjalan transparan,โ€ ujar Dosen Universitas borobudur.

Menurut para Kuasa Hukum tersebut, perbuatan pelaku yg juga merupakan suami isteri tersebut yg telah menyiapkan linggis sebelumnya kemudian menganiaya korban hingga luka berat dan juga pengeroyokan telah memenuhi unsur Pasal 466 Jo Pasal 469 Jo Pasal 262 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP

Laporan resmi telah diterima oleh Polsek Duren Sawit dan kini dalam penanganan aparat kepolisian. Motif sementara disebut akibat salah paham.

Kasus ini menambah daftar pentingnya penyelesaian konflik secara damai di lingkungan masyarakat. (*/Lukman)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *