SOPPENG – Banyaknya persoalan yang terjadi di BPN Kab. Soppeng, baik dari segi pelayanan Masyarakat yang tidak prima dan pelayanan petugas administrasi yang masih sering tumpang tindih satu sama lain membuat pelayanan petugas di BPN Kab. Soppeng terkesan buruk dan amburadul, 09/03/2025.
Selain itu, masyarakat mempertanyakan kinerja para ASN di BPN Kab. Soppeng yang terkesan tidak efektif dan efisien. Terdapat beberapa keluhan masyarakat diantaranya Proses penggabungan sertifikat sudah berjalan 9 bulan, namun hingga saat ini belum juga selesai tanpa ada kejelasan. Selain itu Pelepasan Hak SHM Seharusnya dapat diselesaikan dalam 4 hari karena sudah berbentuk sertifikat elektronik, tetapi hingga 1 bulan belum ada penyelesaian.

Proses Pemetaan Online terkadang juga bermasalah. Pemetaan yang dilakukan tahun lalu oleh pihak yang berwenang ternyata tidak akurat. Saat pengurusan balik nama waris, terjadi tumpang tindih pemetaan, sehingga harus dilakukan pemetaan ulang. Ironisnya, biaya pemetaan ulang malah dibebankan kepada masyarakat itu sendiri, padahal kesalahan berasal dari pihak mereka sendiri.
Kebanyakan masyarakat Soppeng meminta adanya perbaikan terhadap pelayanan yang buruk petugas BPN Kab. Soppeng, beberapa sistem terutama sistem administrasi harus dibenahi karena menimbulkan banyak pertanyaan dikalangan Masyarakat.
Seperti yang di sebutkan oleh Saudara M salah satu nara sumber kami yang minta dirahasiakan identitasnya, beliau menyampaikan bahwa kantor BPN Kab. Soppeng , tidak adanya kejelasan dalam penyelesaian administrasi, menyebabkan pemohon terkatung-katung tanpa kepastian.
Tidak ada keseriusan dalam menyelesaikan proses permohonan, seolah-olah dibiarkan berlarut-larut tanpa urgensi. Pegawai BPN saling lempar tanggung jawab pada setiap tahapan proses administrasi, sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan justru semakin dipersulit. Proses yang dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, hanya diberikan janji-janji penyelesaian, sementara permohonan yang seharusnya bisa selesai dalam 4 hari sudah berbulan-bulan tidak ada kejelasan. Jika seperti ini pelayanan pegawai BPN terhadap masyarakat tidak mencerminkan dedikasi dan pengabdian sebagai pelayan publik yang seharusnya bekerja dengan profesional dan bertanggung jawab. Saudara M berharap mohon ada evaluasi dan perbaikan sistem layanan agar masyarakat tidak terus dirugikan dalam hal waktu, biaya, dan tenaga.
Seharusnya BPN ini melayani Masyarakat dengan prima dan baik, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai Aparatur Sipil Negara. Atas dasar diatas serta pengaduan dari sejumlah Masyarakat, maka pemerintah terutama dan Kementrian ATR BPN khususnya mempertanyakan kinerja BPN Kab. Soppeng yang dinilai buruk oleh banyak Masyarakat Soppeng sendiri.





































