Laporan Dugaan Korupsi Desa Nanga Tangkit Mandek Pendamping Pelapor Meradang

  • Whatsapp
Laporan

XPOSE TV//Melawi, Kalimantan Barat –  Laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Desa Nanga Tangkit Kecamatan Sokan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sintang untuk menerima penjelasan perkembangan atas laporan dirinya pada tanggal 01/09/2024 tahun lalu. Rabu (19/2/2025).

Sedangkan pelapor menerima surat undangan pada tanggal 17/02/2025 dengan nomor surat B-284/O.1.12/DEK.1/02/2025 untuk tindak lanjut terhadap laporan pengaduan oleh pelapor.

Bacaan Lainnya

Atas hasil dari keterangan pihak kejaksaan pelapor berinisial (S) melalui pendampingnya yaitu Deny andriansyah sangat kecewa atas keterangan yang disampaikan oleh Kasi intel Kejaksaan Negeri Sintang Deni Susanto SH.MH mengatakan kalau pihak inspektorat belum menyampaikan hasil LHP investigasi ke pihak Kejaksaan. Hal ini jelas membuat kecewa para pelapor karena kenapa sudah jauh jauh datang untuk memenuhi undangan hanya mendapatkan keterangan kalau pihak inspektorat Kabupaten Melawi belum menyerahkan hasil (LHP) investigasi ke pihak kejaksaan sehingga menghambat proses penyelidikan dan penyidikan terangnya.

Deny Andriansyah juga mengatakan seharusnya aparat penegak hukum dan pihak inspektorat jika mendapatkan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi/penyimpangan/penyalah gunaan keuangan negara harus bekerja secara cepat dan jangan memperlambat serta mengulur-ulur waktu agar tidak timbul persepsi negatif dari masyarakat ucapnya.

Deny juga mengkritik keras atas kinerja inspektorat terkait dengan LHP, itukan memang pekerjaan inspektorat ada atau tidak adanya laporan masyarakat itu merupakan pekerjaan rutin yang harus di lakukan sebagai upaya bentuk pembinaan serta pengawasan atas kinerja pemerintah.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *