Lapas Kelas II A Pontianak Komitmen Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tanpa Pungli

  • Whatsapp
Lapas Kelas II
Lapas Kelas II A Pontianak Komitmen Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tanpa Pungli

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Lapas Kelas II A Pontianak terus berkomitmen dalam membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dibawah Kepemimpinan Kalapas Pontianak Julianto Budhi Prasetyono dan jajarannya sepakat tidak akan mentolerir sekecil apapun adanya praktek praktek pungli jajaran Lapas Kelas II A Pontianak baik kepada Warga Binaan maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama keluarga warga binaan.

Menurut Kalapas semua pelayanan kepada warga Binaan yang saat ini berjumlah 1097 orang sama sekali tidak dipungut bayaran alias gratis. Pengawasan melekat dan berjenjang di semua tingkatan di jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak dilakukan secara seksama untuk menghindari adanya oknum yang melakukan pelanggaran. Sehingga sampai saat ini segala bentuk Pungli dapat dihindari. Warga binaan dan keluarganya juga diberikan pelayanan yang baik dan transparan dalam mendapatkan hak haknya selama menjadi warga binaan Lapas Klas II A Pontianak. Papan informasi pelayanan hingga nomor pengaduan terpasang di ruang tunggu pelayanan sehingga siapa saja bisa mengakses dengan mudah. Dengan adanya keterbukaan informasi pelayanan maka tindakan pungli dapat dihindari sedini mungkin. Apalagi seluruh jajaran Lapas Klas II A Pontianak sudah menandatangani Fakta Integritas dalam menciptakan Lapas Klas II A Pontianak bebas korupsi. Peningkatan pelayanan kepada warga Binaan dan keluarganya terus kami tingkatkan dan sudah menjadi komitmen kami bersama menciptakan pelayanan yang terbaik dan Prima.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait