“Adanya peningkatan kasus di Lamongan harus kita atasi bersama. Melalui inovasi yang dirintis dari tingkat desa diharapkan akan menjadi embrio, dimana akan mampu mengembangkan dan mendukung Lamongan semakin layak mendapat predikat Kabupaten Layak Anak,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lamongan.
Disampaikan oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Bidang Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA Rohika Kurniadi mengatakan bahwa Kabupaten Layak Anak ini bisa ditandai dengan adanya rasa aman, nyaman, bebas diskriminasi dan eksploitasi.
Rohika juga menerangkan adanya 6 indikator kelembagaan dan 25 indikator subtansi yang dikelompokkan dalam 5 klaster hak anak yaitu, klaster kelembagaan, klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan. Sedangkan dua klaster lainnya yaitu klaster pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta klaster perlindungan khusus.
“Perkawinan anak dampaknya luar biasa dna jangka panjang, bisa berdampak pada kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan lainnya. Maka dari itu Pemerintah harus mampu merinci pembangunannya agar sejalan dengan 25 indikator layak anak,” kata Rohika.