Lahir Dari Perebutan Kekuasaan Dan Kekayaan Kabupaten Sidoarjo

  • Whatsapp

Loading

Xposetv Sidoarjo –  Kadipaten Sidoarjo perubahan nama dari Kadipaten Sidokare yang muncul  sebagai dampak perebutan kekuasaan dan kekayaan di lingkaran keluarga besar adipati Surabaya di tahun 1859.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut di sampaikan dr. Sudi Harjanto yang tampil sebagai narasumber utama dalam diskusi sejarah bertajuk “Sidokare 1859” yang di gelar Rumah Budaya Malik Ibrahim,minggu (29/1/2023) siang tadi.

Saat itu terjadi suksesi kepemimpinan setelah lengsernya Raden Adipati Kromo Djojoadinegoro II yang memerintah Kadipaten Suroboyo mulai 1831-1859.

“Memang ada perseteruan saat itu, dan saya punya dokumen sejarahnya, “sebutnya.

Yang jelas pada saat bersamaan di tahun 1859 itu pemerintah kolonial belanda menetapkan Raden Adipati Arya Kromodjoyo Dirono II sebagai Bupati Surabaya yang memerintah hingga 1863.

Sedangkan R Notopuro yang bergelar RTP Tjokronegoro I di angkat menjadi Adipati Sidokare hingga 1862.

Dasar hukum pembagian ini adalah Staadblad pemerintah Hindia Belanda no. 9/1859 tanggal 31 januari 1859.namun pada 28 mei 1859 muncul surat keputusan yang baru no. 10/1859 yang mengganti nama Kadipaten sidokare menjadi Sidoarjo.

Dalam bidang pemerintahan Kadipaten baru  ini di bagi menjadi 6 kawedanan, yaitu kawedanan Gedangan, kawedanan Sidoarjo, kawedanan Krian, kawedanan Taman Jenggolo,kawedanan porong,kawedanan Bulang.

“Yang jelas Belanda merestui pemecahan wilayah yang di sertai pembagian kekuasaan agar perseteruan tersebut tidak semakin meruncing yang bisa berakhibat instabilities wilayah yang di kendalikan pemerintah kolonial,”imbuh dr Sudi.

Sedangkan yang terkait kekayaan wilayah Sidokare saat itu sebagai industri gula kristal mulai dari hulu sampai hilir. Mulai dari berubahnya hutan – hutan di Sidoarjo menjadi kebun tebu dan berdirinya pabrik gula.

(Lutfi)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *