POSETV// Kubu Raya, Kalimantan Barat – Lahan Tanah Murni Abdul Gani, Dirusak Oleh Pihak yang Tidak Bertanggung Jawab.
Murni Binti A.Gani, memiliki sebidang tanah yang luas nya -+ 14,750.M2( Empat belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi )
Yang terletak di Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.
Bahwa atas tanah / Lahan Tanah Murni Abdul Gani tersebut telah saya mohon kan sertifikat nya di kantor Pertanahan dan atas tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat nya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.3816,yang dikeluarkan oleh kepala kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak tertanggal 31.Maret 1998.Dan diuraikan dalam surat Ukur/gambar situasi tertanggal.7 Oktober 1997.Nomor 7136.dengan No.Identifikasi Bidang Tanah NIB.14.14.05.09.20325.Tertulis atas nama Murni.A.Gani.
“Ibu Murni A.Gani, sewaktu ditemui beberapa awak media dikediaman nya, pada hari Selasa (11/07/23), yang didampingi anak nya yang bernama Rahmatullah dikediaman nya mengunkap kan bahwa Sertifikat Tanah tersebut Tidak Pernah saya terima dari kantor Pertanahan dan tidak Pernah saya Alihkan atau Jual belikan kepada siapapun juga” ucapnya.