Kurang 24 Jam, Polsek Kota Utara Dan Team Rajawali Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam

  • Whatsapp
Polsek Kota Utara Dan Team Rajawali Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam
Polsek Kota Utara Dan Team Rajawali Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam

Loading

Kota Gorontalo – XposeTV. Kurang 24 Jam, Polsek Kota Utara Dan Team Rajawali Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam. Polsek Kota Utara yang di backup team rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis tombak yang terjadi di jl. Padang Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana pada Selasa (29/4) sekitar pukul 04.00 wita dini hari .

banner

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kapolsek Kota Utara Iptu Fredy Yasin,SH., mengatakan bahwa pelaku dengan identitas AKI alias Ucin (23) warga kecamatan Kota Selatan ini diamankan dirumah orang tuanya kurang dari 24 jam yakni sekitar pukul 17.30 Wita.

“Setalah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penganiayaan dengan menggunakan Sajam terhadap korban AK (22) warga Kelurahan Dembe I Kecamatan Kota Barat,Unit Reskrim Polsek Kota Utara yang di backup team rajawali langsung melakukan olah TKP dan mengantongi identitas pelaku yakni AKI alias Ucin”,terang Iptu Fredy.

Baca juga: pelaku-pencabulan-terhadap-anak-kandung/

Lebih lanjut Iptu Fredy mengatakan bahwa AKI alias Ucin melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis tombak dan mengena di bagian tangan dan kepala korban AK.

Saat ini AKI dan barang bukti satu buah tombak sudah di amankan di mapolsek Kota Utara untuk penyelidikan dan penyidikan guna mengetahui motif penganiayaan/ penikaman,sementara korban masih di rawat di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Gorontalo, tutup Iptu Fredy. **Stevani

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait