Dalam Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan pembelajaran pada mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas sumbawa(UTS) tentang Undang-Undang lalulintas Nomor 22 tahun 2009.
mengutamakan keselamatan di jalan raya, dan menginformasikan kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan berlalu lintas terutama penggunaan helm SNI bagi pengendara maupun yang dibonceng.
Dan penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 guna mencegah penularan, dan Larangan penggunaan knalpot racing karena dapat mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Mahasiswa dapat menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas yang dapat mengajak masyarakat pengguna jalan lainnya, Untuk merubah perilaku yang suka melanggar aturan dalam berlalu lintas. Agar menjadi perilaku yang tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Kegiatan Unit Kamsel Sat Lantas polres Sumbawa ini di laksanakan secara rutin dan berjalan dengan aman, tertib dan lancar. (Kunjungan mahasiswa Fakultas ilmu Komunikasi Universitas Sumbawa)
Red : A F