Kuasa Hukum TKA Akan Seret PT NTT KURI PEARL ke Meja Hijau

XPOSE TV. Sumbawa Barat – NTB, Kuasa Hukum Mr. Yoichi Shibata Tenaga Kerja Asing (TKA), Gemilang Noor Elwaarits dari Herdiyan Nuryadin dan Partners Law Firm mengaku akan menempuh proses hukum terkait Pemutusan Kerja Sepihak (PHK) kliennya oleh PT. NTT KURI PEARL. 

“Kami akan melakukan proses hukum atas dugaan kelalaian administrasi oleh perusahaan yang mengakibatkan kerugian bagi klien kami,” kata Gemilang sapaan akrabnya AdvokatAdvokat muda tersebut, kepada awak media ini usai melaksanakan mediasi dengan PT. NTT KURI PEARL di Disnakertrans Sumbawa Barat, Senin, (24/01/2022)

Bacaan Lainnya

Baca Juga

https://xposetv.live/asuransi-jiwa-manulife-cabang-sengkang-diduga-menipu-nasabahnya-dilaporkan-ke-polres/

Gemilang mengatakan, setelah dilakukan  Tripartit (perubahan narasi) oleh Disnakertrans Sumbawa Barat, antara klienya Mr. Yoichi Shibata dengan pihak PT. NTT KURI PEARL, bahwa sidang mediasi (terakhir) antara para pihak bersengketa, yang dimulai pada pukul 09:00 WITA sampai dengan  12:00 WITA, tidak menghasilkan kesepakatan apapun. 

“Didalam mediasi tersebut, pihak perusahaan yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya telah menunjukkan bukti Kontrak Kerja dimulai pada tanggal 2015 sampai dengan 2020 (5 Tahun),” (pengurangan narasi) bebernya. 

Tak sampai disitu, Advokat muda tersebut mengaku, bahwa klienya juga dapat membuktikan telah dipekerjakan selama 9 tahun menggunakan slip gaji “yang dibayarkan oleh PT. NTT KURI PEARL kepada klien saya” dari tahun 2011 – 2020 “yang artinya jelas klien saya jelas bekerja untuk PT. NTT KURI PEARL bukan perusahaan lain tanpa adanya kontrak yang jelas” (tambahan narasi), kami juga membuktikan adanya surat PHK “sepihak” (tambahan narasi), dan notulensi Bipartit di Jakarta. 

Pos terkait