Sebelumnya beberapa kali dari Propam dan Polresta Pontianak, telah menghubungi klien saya untuk tujuan mediasi Damai terhadap opnum Kanit PPA Polresta Pontianak berinisial JN tersebut, tetapi klien saya tidak bersedia mediasi Damai karena menurut kami oknum Kanit PPA Polresta Pontianak tersebut harus di ganti karena tidak layak sebagai kanit PPA Polresta Pontianak, yang sejatinya adalah Perlindungan Perempuan anak tetapi malahan terkesan melindungi Terlapor sampai mempertaruhkan Jabatan beliau sebagai Kanit dan nama baiknya.
Pertanyaannya ada Apakah ? dan sebagai Kanit PPA Polresta Pontianak beliau juga harusnya bertanggung jawab atas tindakan kesalahan yang sudah di lakukan oleh opnum anggotanya yang berinisial JR yang terbukti melakukan perbuatan tercela, melakukan Gratifikasi dengan meminta sejumlah dana pada klien saya, yang akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa opnum tersebut yang berinisial JR telah di mutasi dan Demosi, selama 2 (dua) tahun ini, menurut keterangan informasi dari Sekretaris Sidang Kode etik melalui chat whatsapp peribadinya, kepada klien kami Ibu Katharina.
Bila Memang pihak PPA Polresta Pontianak telah benar menjalankan tugas sesuai Undang Undang dan Hukum yang berlaku dan sesuai prosesur mengapa ada oknum anggota Penyidik dan Kanit PPA Polresta Pontianak tersebut sampai tersandung kasus Pelanggaran kode etik dan ada oknum anggota PPA Polresta yang naik sidang kode etik sampai mutasi dan Demosi? Korban hanya tidak punya rupiah untuk memperjuangkan keadilan.