Kuasa Hukum Ibu Katharina Angkat Bicara, Terkait Kasus Yang Di Alami Kliennya

  • Whatsapp
Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Ibu Katharina Angkat Bicara, Terkait Kasus Yang Di Alami Kliennya

2. Keterangan Palsu diatas Sumpah terkait Pasal 242 KUHP ayat 1 dan 2 karena pengaduan Palsu terlapor telah masuk Pengadilan dan menyebabkan pengaduan memiliki putusan yang kekuatan Hukum tetapi dikatakan tidak masuk unsur tindak pidana

Penyidik Polresta juga memakai keterangan saksi ahli pidana sebagai acuan untuk menentukan masuk unsur tindak pidana atau tidak masuk unsur tindak pidana. Sedangkan Pasal 242 KUHP tidak tertulis bahwa saksi yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan Perdata tidak terjerat pasal 242 KUHP ini tetapi justru didalam persidangan PERDATA ini telah menimbulkan Pidana yang melanggar beberapa pasal berupa Pasal 242 KUHP Pasal 311 KUHP ayat 1 dan melanggar pasal 1865 KUHP karena mereka tidak mampu mendalilkan Keterangan mereka sendiri.

Bacaan Lainnya

Mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, juga terjadi Fitnah sebagaimana telah diatur dalam pasal 311 KUHP ayat 1.

3. Pengancaman sajam kepada anak di bawah umur yang diabaikan oleh Penyidik Polresta dan dikatakan telah dilaporkan di Polsek Timur padahal yang di Polsek Timur itu Pengancaman sajam kepada Klien saya atas nama Katharina dan terjadi di tanggal 08 agustus 2020 sedangkan pengancaman sajam kepada anak dibawah umur dengan menarik pedang keluar dari sarungnya di hadapan anak dibawah umur itu pada tgl 09 Agustus 2020 sekitar pukul 8.30 sehingga korban,tanggal, hari dan jam berbeda.hanya pelaku yang sama. Tetapi diabaikan oleh Unit PPA Polresta Pontianak Kalbar terlebih Terlapor mengeluarkan pedang disertai kata kata mau menebas dan matikan. Yang seharusnya juga melanggar Pasal 76 c UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait