KPU Tetapkan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Pemilu Tahun 2024

  • Whatsapp
KPU Tetapkan
KPU Tetapkan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Pemilu Tahun 2024

XPOSE TV//Jakarta Pusat – KPU Tetapkan Pasangan Calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilu tahun 2024. Sesuai Jadwal dan Tahapan Pemilu Serentak 2024, Senin, 13 November 2023, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024 dilakukan pukul 14.02.24 WIB dalam sidang pleno KPU tertutup, di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

Tahapan Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diawali dengan
proses pendaftaran. Berdasarkan waktu pendaftaran, sebagai berikut:
I. Urutan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar, mendaftar hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023, Pukul 09.36 WIB, diusulkan oleh Gabungan Partai Politik sebagai berikut:
1. Partai NasDem.
Jumblah suara sah: 59
Persentase: 10,26%
2. Partai Kebangkitan Bangsa
Jumblah suara sah: 58
Persentase: 10,09%
3. Partai Keadilan Sejahtera
Jumblah suara sah: 50
Persentase: 8,70%

Jumlah keseluruhan suara sah: 167
Persentase keseluruhan: 29,04%

H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD mendaftar hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023, Pukul 12.20 WIB, diusulkan oleh Gabungan Partai Politik sebagai berikut:
1. PDI Perjuangan,
Jumblah suara sah: 27.053.961
Persentase: 19,33%
2. Partai Persatuan Pembangunan,
Jumblah suara sah: 6.323.147
Persentase: 4,52%
3. Partai PERINDO,
Jumblah suara sah: 3.738.320
Persentase: 2,67%
4. Partai Hati Nurani Rakyat,
Jumblah suara sah: 2.161.507
Persentase: 1,54%

Jumlah keseluruhan suara sah:
39.276.935.
Persentase keseluruhan: 28,06%

H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023, Pukul 11.20 WIB, diusulkan oleh Gabungan Partai Politik sebagai berikut:
Partai Politik, Suara Sah Pemilu 2019:
1. Partai Gerakan Indonesia Raya
Jumlahsuara sah: 17.594.839.    Persentase: 12,57%.

2. Partai Golongan Karya
Jumlah suara sah: 17.229.789
Persentase: 12,31%
3. Partai Demokrat
Jumlah suara sah: 10.876.507
Persentase: 7,77%
4. Partai Amanat Nasional,
Jumblah suara sah: 9.572.623
Persentase: 6,84%
5. Partai Solidaritas Indonesia,
Jumblah suara sah: 2.650.361
Persentase: 1,89%
6. Partai Bulan Bintang,       Jumblah suara sah: 1.099.848.
Persentase: 0,79%
7. Partai Garda Republik Indonesia,
Jumblah suara sah: 702.536
Persentase: 0,50%.

Jumlah keseluruhan suara sah: 59.726.503.                            Persentase keseluruhan: 42,67%.

II. Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilu Tahun 2024.

Setelah melakukan Pendaftaran, dilanjutkan Pemeriksaan Kesehatan dilaksanakan diRSPAD Gatot Soebroto dengan jadwal pelaksaaan sebagai berikut :
Sabtu, 21 Oktober 2023,
• H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D.
• Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar
Minggu, 22 Oktober 2023,
• H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P.
• Prof. Dr. H. M. Mahfud MD
Kamis, 26 Oktober 2023
• H. Prabowo Subianto
• Gibran Rakabuming Raka

III. Penyerahan Hasil Pemeriksaan Kesehatan. Penyerahan Hasil Pemeriksaan Kesehatan oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto kepada KPU, hari Jumat, tanggal 27 Oktober 2023, dengan hasil sebagai berikut:

• H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D.
• Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar
 Memenuhi Syarat
 Memenuhi Syarat
• H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P.
• Prof. Dr. H. M. Mahfud MD
 Memenuhi Syarat
 Memenuhi Syarat
• H. Prabowo Subianto
• Gibran Rakabuming Raka
 Memenuhi Syarat
 Memenuhi Syarat

IV. Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden
dan Wakil Presiden Dalam Pemilu 2024.

Berita Acara Nomor 1587/PL.01.4-BA/05/2023, Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama:

 H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dinyatakan MEMENUHI SYARAT
 Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar dinyatakan MEMENUHI SYARAT

Berita Acara Nomor 1588/PL.01.4-BA/05/2023, Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama:
 H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dinyatakan MEMENUHI SYARAT
 Prof. Dr. H. M. Mahfud MD dinyatakan MEMENUHI SYARAT

Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023, Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama:
 H. Prabowo Subianto dinyatakan MEMENUHI SYARAT
 Gibran Rakabuming Raka dinyatakan MEMENUHI SYARAT

V. Penetapan  Pasangan Calon  Presiden dan Wakil Presiden
Dalam tahun 2024. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023, tanggal 13 November 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2024.
H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D.
dan Dr. (H.C.) H.A. Muhaimin Iskandar
H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P.
dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD
H. Prabowo Subianto
dan Gibran Rakabuming Raka.

Partai Politik Pengusul :
 Partai NasDem
 Partai Kebangkitan Bangsa
 Partai Keadilan Sejahtera
Partai Politik Pengusul:
 PDI Perjuangan
 Partai Persatuan
Pembangunan
 Partai PERINDO
 Partai Hari Nurani Rakyat
Partai Politik Pengusul:
 Partai Gerakan
Indonesia Raya
 Partai Golongan Karya
 Partai Demokrat
 Partai Amanat Nasional
 Partai Solidaritas
Indonesia
 Partai Bulan Bintang
 Partai Garda Republik
Indonesia

Setelah penetapan, KPU akan melaksanakan tahap Pengundian dan Penetapan Nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Acara akan digelar di kantor KPU RI pada Selasa (14/11/2023). Untuk masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan berlangsung hingga 10 Februari 2024.

VI. Penandatangan serah terima satgas PAM Capres dan Cawapres. KPU juga melakukan Penandatanganan Serah Terima Satgas PAM Capres dan Cawapres berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Serah Terima tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor: BA/1/XI/OPS.1.1./2023 ditandatangani oleh Komisaris Jenderal Polisi Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si., Kabaharkam Polri selaku Kepala Operasi Pusat ”MANTAP BRATA 2023-2024” dengan Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno.

Ada pun isi berita acara tersebut adalah sebagai berikut:                      1. Pihak kesatu menyerahkan 444 personel Polri berikut kelengkapan pendukung yang melekat dalam Satuan Tugas Pengamanan dan Pengawalan calon Presiden dan calon wakil Presiden (Satgas Pam Capres dan Cawapres) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, terdiri dari:

a. Pamwal Capres H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. berjumlah 74 personel (dua Tim).

b. Pamwal Capres H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P., berjumlah 74 personel (dua Tim).

c. Pamwal Capres H. Prabowo Subianto berjumlah 74 personel (dua Tim).

d. Pamwal Cawapres Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar berjumlah 74 personel (dua tim).

e. Pamwal Cawapres Prof. Dr. H. M. Mahfud MD berjumlah 74 personel (dua Tim).

f. Pamwal Cawapres Gibran Rakabuming Raka berjumlah 74 personel (dua Tim).

2. Pihak kedua menerima penyerahan tersebut dalam keadaan lengkap selanjutnya pihak Kedua akan menugaskan Satgas Pam Capres dan Cawapres sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Narsum: Humas KPU

Red: H A/Reza

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait