XPOSE TV//Jakarta Pusat – KPU Tetapkan Pasangan Calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilu tahun 2024. Sesuai Jadwal dan Tahapan Pemilu Serentak 2024, Senin, 13 November 2023, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024 dilakukan pukul 14.02.24 WIB dalam sidang pleno KPU tertutup, di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat.
Tahapan Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diawali dengan
proses pendaftaran. Berdasarkan waktu pendaftaran, sebagai berikut:
I. Urutan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar, mendaftar hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023, Pukul 09.36 WIB, diusulkan oleh Gabungan Partai Politik sebagai berikut:
1. Partai NasDem.
Jumblah suara sah: 59
Persentase: 10,26%
2. Partai Kebangkitan Bangsa
Jumblah suara sah: 58
Persentase: 10,09%
3. Partai Keadilan Sejahtera
Jumblah suara sah: 50
Persentase: 8,70%
Jumlah keseluruhan suara sah: 167
Persentase keseluruhan: 29,04%