Koramil Sangkapura Himbau Masyarakat Lebih Disiplin Prokes di PPKM Level 3

  • Whatsapp

Xposetv, Gresik – Kabupaten Gresik masuk kedalam PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3, yang penerapannya akan diperpanjang sejak tanggal 15 Februari sampai dengan 21 Februari 2022 mendatang, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 10 Tahun 2022. Menyikapi hal ini Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) kembali digencarkan, Rabu (16/02/22).

Penegakan Protokol Kesehatan tidak hanya dilakukan di Gresik Kota saja, tetapi di pulau Terluar Kabupaten Gresik yaitu di Kecamatan Sangkapura juga melakukan pendisiplinan di sejumlah tempat keramaian misalnya warkop, cafรฉ, Pasar dan pengguna jalan raya yang melintasi jalan Kota Kusuma Sawah Mulya, untuk dihimbau penerapan Protokol Kesehatan minimal menggunakan masker dan menjaga jarak saat melakukan aktifitas.

Bacaan Lainnya

Penegakan dilakukan oleh Polsek, Satpol-PP atau Trantib Kecamatan dengan dibantu oleh Babinsa dari Koramil 0817/17 Sangkapura dalam pelaksanaanya, tidak hanya himbauan tetapi masker gratis juga diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk upaya mendukung Pemerintah dalam menekan angka penyebaran virus Covid-19 maupun Omicron.

Kapten Arh Kuntoko, selaku Danramil 0817/17 Sangkapura mengatakan, bahwa Kecamatan Sangkapura sejak ditetapkan PPKM Level 1 sampai dengan Level 3 pelaksanaan pendisiplinan Protokol Kesehatan kepada masyarakat tetap dilakukan secara humanis dan persuasive setiap harinya.

โ€œSelain tempat keramaian dan jalan raya, kami secara bersinergi juga memasuki dari satu desa ke desa lainnya untuk memberikan himbauan agar masyarakat tetap waspada dan disiplin akan bahaya virus Covid-19, pendekatan yang kami berikan selama ini berjalan dengan sangat baik, terlihat dari respon masyarakat yang mulai terbiasa dengan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan dan melakukan vaksinasi agar mempunyai proteksi tubuh secara maksimal,โ€ tutup Danramil. (Bejo)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait