Xposetv, Surabaya – Apel koordinasi 3 pilar dalam rangka kegiatan Monitoring PPKM Level 2 bertempat di Pendopo Kecamatan Pakal, Sabtu (12/02) malam.
Kegiatan ini digelar berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2022 Tentang PPKM Darurat Covid-19 Wilayah Jawa dan Bali, Penerapan Perwali No. 67 Tahun 2020 dan Perubahannya Perwali No. 10 Tahun 2021. Penegakan Protokol Kesehatan dan Surat Edaran Walikota Surabaya No. 443.2/15424/436.8.4/2021Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Kota Surabaya.
Danramil Benowo Mayor Inf Prasetyo mengatakan, “kegiatan ini dimulai pada pukul 23.00 WIB dan dilakukan disepanjang Jalan Raya Benowo dan Jalan Kauman Baru dengan sasaran operasi pengendara Roda 2 dan Roda 4 yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan juga kepada para pelaku usaha serta pengunjung swalayan pertokoan dan Warkop Cafe yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan,” tuturnya.
Selain itu juga dilakukan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, jelasnya.
“Dari hasil Ops Yustisi dilakukan penindakan kepada pelanggar Protokol Kesehatan, diberikan sanksi sosial berupa Push Up ditempat sebanyak 4 orang, dilakukan teguran terhadap 9 orang dan juga dilakukan pembagian masker,” terang Danramil.