Komisi A DPRD Tanjungbalai Sampaikan Putusan Paripurna ke Mendagri 

  • Whatsapp

Komisi A DPRD Tanjungbalai Menyampaikan Putusan Paripurna ke Mendagri 

XPOSE TV. Tanjungbalai – Sumut, Komisi A DPRD Tanjungbalai sampaikan Berkas Keputusan hasil paripurna DPRD tentang usulan pemberhentian Wakil Walikota Tanjungbalai atas nama Waris, S.Ag, MM dan usulan pengangkatan Wakil Walikota Tanjungbalai menjadi Walikota ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara, Jumat (11/2/2022), kata Dahman kepada awak media.

Bacaan Lainnya

Baca juga 

 

Berkas usulan tersebut di serahkan oleh Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai Dahman Sirait, SH didampingi Sekretaris Krisman Sitindaon, Anggota Komisi A Ir.Rusnaldi Dharma, Chairunnisa Batubara, Muhammad Yusuf, Said Budi Syafril, dan Mas Budi Panjaitan, S.Pd.I, yang mana berkas usulan tersebut diterima oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Utara Ir. Zubaidi diruang kerjanya.

Dahman Sirait menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 83 ayat (4) UU no.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 131 ayat (1) peraturan pemerintah no. 49 tahun 2008 tentang perubahan PP no. 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah serta menindak lanjuti surat masuk dari Gubernur Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pj. Sekretaris Daerah tentang tindak lanjut keputusan menteri dalam negeri no.131.12/837/OTDA, DPRD tanjungbalai pada hari kamis (10/02/2022) telah melaksanakan rapat paripurna usulan pemberhentian Wakil Walikota Tanjungbalai atas nama Waris, S.Ag, MM dan usulan pengangkatan Wakil Walikota Tanjungbalai menjadi Walikota Tanjungbalai dan hari ini kita menyerahkan nya ke gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Biro Otda.

Baca juga 

 

Lebih lanjut Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai menambahkan, kita berharap berkas usulan ini cepat di sampaikan ke Mendagri untuk mendapatkan pengesahan, untuk selanjutnya nanti sdr. Waris dilantik secara resmi dan selanjutnya DPRD Kota Tanjung balai baru bisa dapat melaksanakan pemilihan Wakil Walikota dari partai-partai pengusung, tutup Dahman. (Komisi A DPRD Tanjungbalai Sampaikan Putusan Paripurna ke Mendagri)

Red : J H/ kabiro Tanjung balai – Asahan

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait