XPOSETV// Kota Kediri– Upaya menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan tak hanya melalui surat edaran wali kota.
Penerapan di masyarakat pun ikut dipantau. Caranya dengan melakukan sosialisasi dan inspeksi mendadak (sidak).
Tak tanggung-tanggung, sidak tak hanya melibatkan satuan polisi pamong praja (satpol PP). Juga anggota Komisi A DPRD Kota Kediri dari Komisi A serta anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri.
Sasaran sidak itu, sebenarnya, memastikan pelaksanaan SE Wali Kota terkait pelaksanaan penertiban kegiatan dan pelarangan minuman beralkohol (mihol) selama Ramadan.
Namun, tim sidak juga menemukan adanya indikasi pasangan di luar nikah yang hidup bersama di kos-kosan.
Tepatnya di salah satu rumah kos di wilayah Kecamatan Pesantren. Petugas pun segera melakukan pembinaan dan mengamankan KTP pasangan tersebut.
“Nanti boleh diambil kalau bisa menunjukkan surat nikah sirinya. Kalau tidak terbukti nikah siri, nanti kami minta mereka membuat surat pernyataan yang diketahui lurah setempat. Itu sudah cukup memberikan rasa malu,” kata Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi Prasetya.
Di lokasi sama, tim sidak juga mendapati indikasi penyalahgunaan narkotika. Petugas BNN Kota Kediri yang dipimpin langsung Kepala BNN Kota Kediri Yudha Wirawan menemukan peralatan yang diduga alat hisap sabu di salah satu kamar kos.
Petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan penyelidikan lebih lanjut di lokasi. “Memang ada indikasi temuan narkoba. Ini yang perlu kami waspadai,” kata Yudha, yang masih enggan membeber lebih lanjut temuan itu.
Terkait sidak tersebut, menurut Paulus, yang mereka lakukan adalah sosialisasi SE Wali Kota tentang keamanan dan ketertiban selama Ramadan.
Isi SE tersebut sama seperti tahun sebelumnya. Namun, pemkot tidak menuntut penutupan total tempat hiburan maupun tempat makan selama Ramadan.
“Tapi dengan menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah (puasa). Misal dengan tabir supaya tidak kelihatan semua,” jelasnya.
Untuk diketahui, SE yang diteken Wali Kota Vinanda Prameswati 18 Februari itu memuat 4 poin. Pertama, kegiatan usaha makanan dan minuman, hiburan dan rekreasi, perdagangan, dan penggunaan pengeras suara di tempat ibadah harus berdasarkan ketentuan Perwali 7/2019. Kedua, jam operasional hiburan malam dan karaoke dibatasi pada pukul 20.30 – 24.00.
Ketiga, kegiatan membangunkan sahur harus tertib. Serta keempat, larangan memproduksi, memperdagangkan, dan mengedarkan minuman keras di tempat hiburan malam, hotel, maupun tempat lainnya.
“Kami ingin masyarakat Kota Kediri sehat, baik secara fisik atau mental. Makanya pemerintah memfasilitasi segala macam kebijakan agar pelaksanaan bulan suci Ramadan kondusif,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Ayub Wahyu Hidayatullah.
Secara khusus, dewan menyoroti peredaran miras dan tindakan asusila seperti prostitusi yang harus dicegah. Dan melalui kebijakan itu, jelas disebutkan bahwa minuman beralkohol dilarang peredarannya.
“Hari ini sudah mulai disosialisasikan. Walaupun terlambat, tapi kami apresiasi. Dan kami merekomendasikan supaya setelah ini disosialisasikan terkait imbauan atau kebijakan ini. Dan semua elemen harus mengikuti aturan tersebut,” tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
( yanto/ Sekwan Kota Kediri).






































