Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang Mengadakan Rapat  Polemik Keberadaan Alfamart Dan Pengelolaan Parkir

Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang mengadakan rapat  polemik
Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang mengadakan rapat  polemik

xposeTV // MALANG – Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang mengadakan rapat  polemik keberadaan Alfamart dan pengelolaan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Kabupaten Malang yang kembali mencuat.

Hearing dihadiri seluruh ketua komisi DPRD Kabupaten, beberapa anggota komisi, dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD). Diantaranya, perwakilan dari RSUD Kanjuruhan, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bapeda, dan Bagian Hukum Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq. Usai membuka acara, Zia meminta Direktur Eksekutif Pusdek, Asep Suriaman untuk menyampaikan persoalan terkait polemik yang terjadi di RSUD Kanjuruhan,Hal itu setelah Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) melakukan rapat dengar pendapat (hearing) di kantor DPRD  Kabupaten Malang, Jumat (06/12/2024).

Pada kesempatan tersebut, Asep mempertanyakan terkait perijinan toko modern Alfamart yang sudah beroperasi di dalam RSUD Kanjuruhan. Karena hingga saat ini belum juga ada kejelasan. Meski telah beroperasi hingga mengorbankan para pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya telah berjualan di lingkungan rumah sakit.

“Kami minta kejelasan terkait perijinan Alfamart yang ada di RSUD. Kalau belum ada ijinnya, kami meminta untuk segera ditutup. Dan jika sudah ada ijinnya, kami meminta agar ijinnya dicabut. Karena telah melanggar aturan,” tegas Asep.

Selain mempertanyakan soal perijinan toko modern tersebut, Asep juga mempertanyakan soal pelaksanaan tender pengelolaan parkir di rumah sakit milik Pemkab Malang tersebut. Yang disinyalir ada penyimpangan dalam proses lelangnya. Selain itu, proses pelaksanaan tendernya dinilai tidak transparan.

“Karena pada awalnya sudah ada penunjukan pada satu rekanan. Namun setelah sempat jadi polemik, tiba-tiba beralih ke penyedia jasa lain dan ada empat penyedia jasa lain yang dijadikan pembanding,” beber Asep.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan RSUD Kanjuruhan, Yudiono mengatakan, jika Alfamart yang berdiri di dalam lingkungan RSUD sudah memiliki ijin. Namun ia tidak dapat menerangkan secara rinci terkait seluruh perijinan yang sudah dikantongi pihak toko modern tersebut.

Sedangkan terkait proses lelang tender pengelolaan parkir, Yudiono mengaku sudah melalui proses yang benar. Dan telah memilih penyedia jasa yang bisa memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan parkir RSUD.

“Target PAD dari parkir Rp 1,3 Miliar per tahun. Dulu pernah kita kelola sendiri tapi capaian per harinya hanya Rp 1 Juta. Namun dengan dikelola pihak ketiga sehari bisa dapat antara Rp 2 sampai Rp 3 Juta,” ujar Yudiono.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang Subur Hutagalung menyatakan, jika Alfamart yang berdiri di RSUD Kanjuruhan hanya mengantongi ijin dasar.

“Memang sudah di terbitkan nomor induk perusahaannya. Namun terkait ijin-ijin yang lain masih dalam proses,” terang Subur dalam forum tersebut.

Meski dalam rapat terungkap jika perijinan Alfamart tersebut tidak lengkap, namun pihak Satpol PP Kabupaten Malang tidak berani bertindak apa-apa. Salah seorang perwakilan Satpol PP yang hadir mengakui, jika memang sebagian besar perijinan toko modern yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Malang tidak beres.(SW)

Pos terkait