Kodim 0830/SU Ikuti Apel Ops Gabungan 3 Pilar Pamor Keris PPKM Level 2

  • Whatsapp

Xposetv, Surabaya โ€“ Meningkatnya angka sebaran Covid-19 varian omicron membuat Pemerintah Kota bersama TNI-Polri bergerak melakukan upaya antisipasi agar tak terjadi meningginya kasus secara signifikan, Jumat (11/02) malam.

Dandim 0830/Surabaya Utara Kolonel Inf Sriyono secara khusus menginstruksikan kepada Koramil jajaran melalui Babinsa bersama Stakeholder terkait menerjunkan tim melakukan patroli dan pengawasan di tempat keramaian untuk tetap menjalankan Protokol Kesehatan dengan ketat, tuturnya.

Bacaan Lainnya

Melalui Operasi Gabungan 3 Pilar Pamor Keris yang di gelar di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak ini diharapkan mampu untuk meminimalisir sebaran virus, tim Pamor Keris setiap hari secara berkala selama 24 jam untuk melakukan patroli rutin di titik keramaian atau ruang publik.

โ€œLebih preventif berikan himbauan secara humanis yang dilakukan dengan menerjunkan tim Pamor Keris sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19 utamanya Omicron, juga dilakukan pembagian masker, yang pasti mengingatkan kembali kesadaran masyarakat terkait Prokes. Cuci tangan, jaga jarak, tidak berkerumun dan pakai masker,โ€ jelasnya.

Menurutnya, sebaran virus ini terhitung lebih cepat sesuai dengan pendapat ahli, namun tidak memungkiri bahwa aktifitas warga terkait ekonomi tetap harus berjalan.

โ€œStandar kesehatan dan ekonomi harus berjalan. Tidak bisa kemudian dipisahkan saat pandemi ini. Maka tugas aparat di lapangan adalah memberikan kontrol, mengawasi, mengedukasi dan menguatkan kembali apa yang sudah berjalan selama ini terkait Protokol Kesehatan,โ€ terangnya.

Aktifitas ruang publik, menurutnya telah diatur dalam Inmendagri mengenai PPKM Level 2. โ€Ruang publik wajib saat ini menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya kontrol terhadap transmisi Covid-19,โ€ tutup Dandim.(Bejo)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait