KOBBAR Desak BNN Usut Tuntas Kasus Pemilik Narkoba 20 Kg di Tanjung Balai Asahan

  • Whatsapp
Aksi spontanitas dilakukan oleh KOBBAR

Loading

XPOSE TV//Tanjungbalai – Sumut, Aksi nyata spontanitas yang dilakukan oleh aktivis Koalisi Bersama Brantas DPO Narkoba terkait Narkoba 20 kilogram yang menyangkut DPO Mr. X yang diduga “MKS” Warga Tanjungbalai.

Bacaan Lainnya

Koordinator aksi KOBBAR, Almahbug mengatakan bahwa aksi ini bukti kekecewaan kami terhadap kepastian hukum terhadap pengembangan kasus narkoba di Tanjungbalai Asahan, Jum’at (16/8/24).

“Untuk itu kami mendesak BNN RI – BNN Provinsi Sumut serius memanggil, memeriksa, mengusut tuntas dan menyelidiki kasus keterlibatan Mr. X tersebut yang tanpa tersentuh hukum, “tegas Almahbug.

Mirisnya kita, pengakuan dari salah seorang Warga Binaan Permasyarakatan yang ada di Sumatera utara bahwa benar keterlibatan mr.x merupakan terduga “MKS” hasil yang ia sampaikan saat BAP. Namun hal itu bertolak belakang sehingga didalam pemeriksaan “MKS” menjadi Mr. X.

Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi lanjutan di BNN Provinsi Sumut dan BNN RI. Meminta kepada Kepala BNN Tanjungbalai mengambil sikap, dalam perkara 135/Pid.Sus/2023 PN Tjb, kasus narkoba yang di perbuat oleh saudara (Mr.x) DPO, informasi kami himpun sering berkeliaran di Kota Tanjungbalai tanpa tersentuh hukum.

“Kami minta BNN jangan “BerMain Mata” akan kasus narkoba di lingkaran kota Tanjungbalai Asahan. Harus di tangani dengan serius, usut DPO narkoba yang ada di Tanjung balai Asahan, “kata Almahbug.

Aksi demonstrasi yang kami lakukan ini merupakan bukti nyata keprihatinan kami sebagai masyarakat terhadap maraknya narkoba di Tanjungbalai dan ini akan terus kami suarakan.

“Kami KOBBAR akan menyuarakan ini terus menerus hingga ke Presiden RI dan Mabes Polri dan Komisi III DPR RI, “kata Almahbug.

“Pemerintah harus segera bertindak tegas untuk memberantas jaringan narkoba yang semakin menggurita dan mengancam generasi muda, “ujar Almahbug.

Red : 70 M

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar