Melindungi investor menjadi penting selama tidak merusak kepentingan masyarakat dan tetap selaras atau based on the law. Ketika koorporasi melanggar ketentuan hukum yang ada, serta berefek negatif terhadap lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat maka Aparatur Penegak Hukum (APH) harus bertindak. Bukan justru sebaliknya, Perusahaan bahagia dan sebaliknya masyarakat sengsara, Ungkap Dr.Herman Hofi Munawar.
Ia, menambahkan lagi, Kita juga berharap adanya Penindakan secara tegas jika ada Oknum Penegak Hukum yang bermain mata dengan pihak perusahaan, Tegasnya.
“Menurutnya, Jika di daerah tidak bisa menertibkan oknum – oknum Nakal seperti itu, maka segera melaporkannya pada posisi yang lebih tinggi pada institusi Penegak Hukum tersebut. Masyarakat juga harus berani membela kepentingannya dan melaporkan pada pihak terkait jika ada Oknum yang mencoba untuk melindungi perusahaan yang nyata-nyata melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” Pungkasnya.*(Mamad/Hendra)