Pemerintah daerah kabupaten sanggau sebaik melakulan evaluasi terhadap keberadaan perusahaan. Ada dua variable yang dapat dilakukan pemerintah kabupaten sanggau sebagai instrument evaluasi terhadap keberadaan perusahaan yang beroperasi di wilayah hukum kabupaten sanggau.
Baca Juga: PETI ilegal Desa Nanga Biang Wilayah Polres Sanggau, Semarak Tak Tersentuh Hukum.
“Dua variable tersebut yaitu variabel yuridis dan variabel sosial environment. Dari sisi yuridis apakah mungkin perusahaan mendapatkan perizinan untuk melakukan eksplorasi dan eksplotasi pertambangan pada zona sungai. Karena banyak sekali regulasi pelarangan terhadap aktivitas penambangan di bantaran sungai kapuas. dan bahkan sudah ada peraturan daerah Provinsi Kalimantan Barat, terkait dengan akan pentingannya keberadaan sungai,”
Dr. Herman Hofi menilai Pemerintah Kabupaten Sanggau terlalu lamban dalam menyikapi aktivitas perusahaan di wilayah hukumnya.
Hal ini bukan hanya persoalan legalitas perusahaan, tetapi juga pemerintah kabupaten sanggau harus menjaga sosial environment. Menurutnya, Jangan sampai masyarakat menjadi terbelah sebagai akibat ada pihak yang mengadu domba antar masyarakat.
” Melindungi masyarakat merupakan tugas utama negara yang bearti tugas pemerintah daerah dan seluruh Aparatur Penegak Hukum (APH) wajib untuk melindungi masyarakat sesuai dengan konstitusi. Masyarakat berhak untuk hidup tenang dan hidup dalam lingkungan yang nyaman tanpa terjadi pencemaran.