Ketum IWO Indonesia Akan Gelar Aksi Atas Tewasnya Para Jurnalis Dalam Konflik Palestina Israel

Ketum IWO Indonesia
Ketum IWO Indonesia Akan Gelar Aksi Atas Tewasnya Para Jurnalis Dalam Konflik Palestina Israel

XPOSE TV//Jakarta, Indonesia โ€“ Ketum IWO INDONESIA Icang Rahardian mengecam keras atas, 36 jurnalis dan pekerja media dipastikan tewas, diantaranya 31 warga Palestina, 4 warga Israel, dan 1 warga Lebanon. Selain itu, delapan jurnalis dilaporkan terluka dan sembilan lainnya hilang atau ditahan.

Berdasarkan Hukum Humaniter sebagai Perlindungan bagi Jurnalis kata ketum IWO INDONESIA pada Jumat, 4 November 2023 di Kantor DPP IWO Indonesiaย Jl. Ahmad Yani No. 12 Jakarta Indonesia.

Bacaan Lainnya

โ€œKetum IWO Indonesia mengatakan hukum humaniter atau dahulu disebut sebagai hukum-hukum perang (the laws of war) mengatur status dan kedudukan jurnalis selama konflik bersenjata. Jauh sebelum konvensi Palang Merah atau Konvensi Jenewa 1949 lahir, status dan kedudukan jurnalis telah diatur dalam annex dari Konvensi IV Den Haag 1907 tentang Penghormatan Hukum-hukum Perang serta Kebiasaan Perang di Darat (Respecting the Laws and Customs of War on Land) Pasal 13 yang menyatakan:

Individuals who follow an army without directly belonging to it such as newspaper correspondents and reporters, sulters and contractors, who fall into enemyโ€™s hands and whom the latter thinks fit to detain, are entiteld to be treated as prisoners of war, provided they are in possesion of certificate from the military authorities of the army which they are accompanying.