XPOSE TV//Bekasi, Jawa Barat – Ketum IWO-I, NR Icang Rahardian, SH., minta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) pelaku penganiayaan terhadap korban salah tangkap warga Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Minggu (16/2/2025).
Permintaan pemberian sanksi PTDH atas oknum polisi tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan salah seorang pihak korban kepada Ketua Umum (Ketum) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) yang menyampaikan telah diperlakukan dengan tidak adil.
“Saya meminta Kapolri agar segera memberhentikan dengan tidak hormat pelaku penganiayaan terhadap korban salah tangkap,” ujar Icang Rahardian kepada awak media, Jum’at (14/2/2025).
Ia menambahkan, “aparat seyogyanya melaksanakan tugasnya dengan profesional dan semangat Presisi Polri. Tindakan PTDH perlu dilakukan agar tidak terulang kembali,” imbuh Icang Rahardian.
Sebelumnya, lima remaja ditangkap atas dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap B (71) di warung kelontong di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindangjaya, pada Minggu, 10 Februari 2025.
B ditemukan tewas di dalam rumah sekaligus warungnya di Kampung Pulo Rengas RT 07/03, Desa Sindang Jaya, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.