Ketua Umum IWO Indonesia Perjuangkan Nasib Tiga Jurnalis Lampung yang Diamankan APH.

  • Whatsapp

Loading

 

Bacaan Lainnya

Xposetv// Jakarta – Ketua Umum IWO Indonesia Perjuangkan Nasib Tiga Jurnalis – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) NR Icang Rahadian SH menyatakan sikap akan membantu 3 (tiga) pria yang mengaku pekerja pers (jurnalis) yang diamankan pihak berwajib di Kecamatan Krui Selatan. Adapun inisial yakni, EW, warga Kabupaten Pesawaran, Sl warga Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan dan HN, Warga Pekon Pekon Mon, Kecamatan Ngambur, Sabtu (02/09/2023).

Ketua Umum DPP NR Icang Rahadian SH nyatakan sikap siap membantu dan menjadi Garda didepan bagi rekan jurnalis yang tertangkap oleh pihak berwajib.

Ketua Umum IWO Indonesia
Ketua Umum DPP NR Icang Rahadian SH

Dalam video singkat Ketum IWO Indonesia mengutarakan, “Menyikapi terjadinya persoalan dan musibah yang menimpa 3 jurnalis di Provinsi Lampung, ada yang dari Pesisir Barat dan Pesawaran. Saya selaku Ketua Umum IWO INDONESIA, akan menjadi Garda terdepan untuk membela nasib dan status hukum para jurnalis yang terkena masalah,” ujarnya.

Baca Juga: Syafarahman: Peran Jurnalis Wajib Di Lindungi Bukan Di Hakimi

NR Icang Rahadian SH juga melanjutkan, “Walaupun informasi yang saya terima, bahwa yang bersangkutan bukanlah anggota IWO Indonesia. Tapi sebagai wadah Organisasi para jurnalis yang salah satu tugasnya adalah untuk melindungi dan membina para jurnalis Indonesia. Saya Advokat NR Icang Rahadian SH Saya yang kebetulan Lawyer atau Advokat yang akan membela nasib jurnalis yang ada di provinsi Lampung.”

Tak lupa Ketua Umum IWO Indonesia juga menitipkan salam kepada para pelaku, serta harus menjujung tinggi Azas praduga kepada pelaku.

“Sampaikan salam saya kepada para pelaku, serta harus dijunjung tinggi azas praduga tak bersalah yang harus dipegang teguh oleh para penegak hukum yang berada di Provinsi Lampung. Sehingga salah benarnya akan kita buktikan di pengadilan dan saya akan mengawal dan akan menjadi kuasa hukum, seandainya kami IWO Indonesia oleh para pelaku,” pungkas Ketua Umum IWO Indonesia NR Icang Rahadian, S.H.*(Hendra Xposetv Kalbar)

(Tim IWOI Kalimantan Barat)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *