Ketua KONI Kota Malang Dinilai Langgar UU SKN, Rangkap jabatan

  • Whatsapp
Kabar tak sedap merebak di lingkungan Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa, Kabupaten Malang dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Kota Malang. Ketua KONI Kota Malang Dinilai Langgar UU SKN
Kabar tak sedap merebak di lingkungan Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa, Kabupaten Malang dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Kota Malang. Ketua KONI Kota Malang Dinilai Langgar UU SKN

Loading

xposeTV // MALANG– Kabar tak sedap merebak di lingkungan Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa, Kabupaten Malang dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Kota Malang. Ketua KONI Kota Malang Dinilai Langgar UU SKN, setelah pemimpin kedua lembaga tersebut ada orang yang sama.

Untuk diketahui Direktur Utama (Dirut) PD Jasa Yasa Kabupaten Malang dan Ketua Umum KONI Kota Malang saat ini dijabat satu orang. Yakni, R Djoni Sudjatmoko. Dengan rangkap jabatan ini, sejumlah kalangan menilai pemilik Cafe NK tersebut dinilai telah melanggar aturan pemerintah.

Larangan tentang rangkap jabatan tersebut, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN). Tepatnya di pasal 40.

Yang berbunyi, Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupatenย kotaย bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Dikatakan Achmad Husairi, praktisi hukum asal Kabupaten Malang, jika pejabat publik atau struktural duduk dalam kepengurusan KONI, maka dengan wibawa yang melekat pada jabatannya itu, dapat memperlancar pengumpulan dana.

Namun, Sebaliknya keterlibatan pejabat publik atau struktural dapat menyebabkan terkendalanya kemandirian KONI. Serta mengganggu efektifitas pejabat itu sendiri dalam melaksanakan tugas pokoknya.

Disamping itu, terbuka juga kemungkinan terjadinya penyalahgunaan fungsi KONI untuk kepentingan pribadi pejabat yang bersangkutan. Oleh sebab itu, pemerintah melarang rangkap jabatan seperti yang dilakukan Djoni.

Oleh sebab itu, menurut Husairi, sebaiknya Djoni mundur dari salah satu jabatan yang sedang dipegangnya saat ini.

“Ya sebaiknya yang bersangkutan harus legowo mundur dari salah satu jabatannya. Dari pada nanti akan menimbulkan masalah,” tegas Husairi, yang juga seorang advokat ini, Rabu (23/10)

xposeTV, Namun, Sebaliknya keterlibatan pejabat publik atau struktural dapat menyebabkan terkendalanya kemandirian KONI. Serta mengganggu efektifitas pejabat itu sendiri dalam melaksanakan tugas pokoknya.

Disamping itu, terbuka juga kemungkinan terjadinya penyalahgunaan fungsi KONI untuk kepentingan pribadi pejabat yang bersangkutan. Oleh sebab itu, pemerintah melarang rangkap jabatan seperti yang dilakukan Djoni.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *