Ketua KNPI Riau Soroti Konflik PT SSL dan Masyarakat Tumang: Desak Cabut Izin Operasional

  • Whatsapp

Loading

Foto Larshen Yunus: Konflik berkepanjangan antara masyarakat Kampung Tumang

Bacaan Lainnya

 

XPOSE TV PEKANBARU — Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, menyatakan sikap tegas terhadap konflik berkepanjangan antara masyarakat Kampung Tumang, Kabupaten Siak, dengan perusahaan kehutanan PT Seraya Sumber Lestari (SSL).

 

Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Sekretariat DPD I KNPI Riau, Jalan Thamrin, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Selasa (26/8/2025), Larshen Yunus bersama para relawan dari Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (DPP GARAPAN) menyampaikan kritik keras terhadap pertemuan antara Bupati Siak, Dr. Afni Z, M.Si, dengan pemilik saham utama PT SSL, Paulina, yang turut didampingi Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, Muller Tampubolon, SE, MM.

 

Menurut informasi yang dihimpun, pertemuan tersebut justru memperuncing ketegangan. Ketua Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Hak Hutan dan Tanah Kabupaten Siak, Anton Hidayat, SH, menyebut bahwa pertemuan singkat yang berlangsung di salah satu lokasi di Pekanbaru telah memperkeruh suasana. Bupati Siak dikabarkan merasa terhina akibat sikap arogan dan tidak beretika dari pihak PT SSL.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua KNPI Riau menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh Paulina. Ia menilai bahwa pertemuan semacam itu seharusnya dilakukan secara resmi di Kantor Bupati, bukan di tempat tertutup yang membuka ruang interpretasi negatif.

 

“Jika benar Bupati Siak dipermalukan dalam pertemuan itu, maka kami mengutuk keras sikap Paulina. Ia telah menunjukkan mentalitas pengusaha yang tidak menghormati kedaulatan rakyat. Negara tidak boleh tunduk pada pengusaha arogan seperti ini,” tegas Larshen Yunus.

 

Lebih lanjut, Larshen Yunus mempertanyakan kontribusi PT SSL terhadap masyarakat Desa Tumang. Meski telah beroperasi selama lebih dari dua dekade—tepatnya 20 tahun atau sekitar 80% dari masa operasional PT SSL di wilayah tersebut—perusahaan dinilai belum memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan warga.

 

“PT SSL selama ini hanya menjadi pemasok kayu bagi PT RAPP, tanpa kontribusi nyata bagi masyarakat lokal. Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Pemkab Siak untuk segera mencabut izin operasional perusahaan tersebut,” ujar Yunus.

 

KNPI Riau juga berencana menelusuri rekam jejak usaha dan latar belakang Paulina, sebagai bagian dari laporan resmi yang akan diajukan kepada aparat penegak hukum. Menurut mereka, eksploitasi hutan yang dilakukan PT SSL telah merusak ekosistem dan tata kelola lingkungan di Riau.

 

“Kami tidak akan diam. Kami akan terus mengawal proses ini hingga keadilan ditegakkan dan hak masyarakat Tumang dipulihkan,” tutup Larshen Yunus dalam konferensi pers bersama DPP GARAPAN.

 

Kontributor: Arjuna

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait