Ketua DPD-LPRI NTB Jalin Silahturahmi Dengan Pengadilan Agama Kota Mataram – NTB 

  • Whatsapp
Ketua DPD-LPRI NTB
Ketua DPD-LPRI NTB Jalin Silahturahmi Dengan Pengadilan Agama Kota Mataram - NTB 

XPOSE TV//Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menunjang agar kegiatan dilapangkan dan saling bersinergi, Ketua DPD-LPRI NTB Heffy Alamsyah, Amd., bersama Wakil Komandan (Wadan) Delta Force LPRI – NTB Ahmad Sabroli dan Bendahara Delta Force LPRI – NTB  Ahmad Sadli menjalin hubungan kerjasama atau kemitraaan dan silaturahmi dengan Kepala Pengadilan Agama Kota Mataram, Senin, (13/3/2023).

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pengawasan Reformasi Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat

Baca juga: Kegiatan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Memberdayakan Manusia Dengan Alam

Bacaan Lainnya

Bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Kota Mataram Bapak AHMAD RIFA’I, S. Ag. M. H. I., Yang beralamat di jalan Langko no. 3 pejeruk Kecamatan Ampenan Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: LPRI NTB HADIRI UNDANGAN RAKENAS DPP-LPRI DAN DPP-GBNN 

Baca juga: Dalam Mengabdi Kepada Masyarakat, Kegiatan Karya Bakti Wujud nyata TNI AD Prajurit Yonif Raider 641/Bru

Dalam pertemuan itu Heffy Alamsyah, Amd., Ketua LPRI – NTB mengucapakan terima kasih atas luangnya waktu yang telah menerima kehadiran LPRI – NTB, dan memperkenalkan keberadaan DPD LPRI – NTB serta Media Online Xposetv.live dan OnwesTv.net yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD-LPRI NTB, sekaligus menjelaskan visi misi LPRI

*VISI*

Mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

*MISI*

– Mewujudkan kemampuan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di tanah air Indonesia.

– Membina dan mendidik masyarakat mengenai peranan dalam pemberantasan korupsi.

– Menghimpun dan membentuk kekuatan masyarakat dalam memberantas korupsi.

– Melakukan Pengawasan Aset-Aset milik Negara dan Provinsi.

– Melakukan Pengawasan Kinerja Pemerintahan dan kebijakan serta Aparatur Negara.

– Melakukan Pengawasan tata kelola Pemerintahan yang bersih dan tegakkan Hukum.

– Melakukan Pemantauan mengenai kebijakan-kebijakan Pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat.

Meningkatkan Mutu Pengelolaan Kelembagaan.

– Menjadi Lembaga yang selalu bersinergi dengan Pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pelatihan yang berkualitas dan akuntabel.

Sekilas Tentang Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD – LPRI) Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Lembaga ini berdiri berawal dari keinginan untuk memberikan yang terbaik bagi negeri ini dan berkontribusi aktif dalam proses pengembangan Indonesia menuju kejayaannya. Dari sinilah kemudian tercetus “ (DPD – LPRI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, ” Lembaga Studi dan Pengembangan Kawasan Indonesia Timur.

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (DPD – LPRI) Provinsi Nusa Tenggara Barat , didirikan dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham Nomor dan Kesbangpoldagri Provinsi Nusa Tenggara Barat :

AHU-OO496.60.10.2014. SK KESBANGPOLDAGRI NO : 220/960/XI/BKBPDN/2022

Dan tugas-tugas pokok lembaga, dan Mitra LPRI.

Ketua DPD-LPRI NTB
Ketua DPD-LPRI NTB Jalin Silahturahmi Dengan Pengadilan Agama Kota Mataram – NTB

Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (LPRI – NTB) adalah mitra kerja pemerintah baik dari pusat sampai daerah hingga kabupaten/kota dan kecamatan.

Ketua Pengadilan Agama Kota Mataram sangat antusias menerima atau sangat welcome dengan adanya LPRI di NTB. Dan beliaupun menanyakan keberadaan kantor DPD-LPRI NTB, serta mengucapkan pada akhir pertemuan, “Selamat Dan Sukses Selalu untuk LPRI NTB,” ujar Pak Ahmad Ketua Pengadilan Agama Kota Mataram.

“Salam Sinergi” “Satu Komando”

 

Narsum: Roli/Wadan Delta Force LPRI NTB 

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait