![]()
XposeTV OKU// – Baturaja OKU Kericuhan Seleksi PAW Kades Tanjung Kemala: Aturan ‘Disulap’, Calon Didepak! DPRD OKU Siap Turun Tangan! Suasana Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU Tahun 2025, kian memanas. Senin 22 September 2025

Polemik ini pecah setelah salah satu bakal calon, Sahri, secara tegas melayangkan sanggahan dan keberatan. Dia menuding panitia telah membuat aturan ‘dadakan’ yang tak sesuai dengan regulasi, bahkan diduga sengaja menggugurkan calon-calon tertentu.
Berdasarkan pengakuan Sahri, panitia dan PMD berpegang pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2018. Menurut Sahri, aturan tersebut digunakan untuk menyeleksi jika calon lebih dari tiga orang. Namun, ia menemukan kejanggalan pada pasal 33 Perbup tersebut yang berbunyi: “bagi yang berhak mengikuti PAW kepala desa, harus yang punya pengalaman di bidang pemerintahan desa, pendidikan, dan usia.”
Baca Juga : Sekolah Lansia Teratai Desa Laya Resmi Diluncurkan, Sinergi Kuat Pemerintah dan Masyarakat
Baca Juga : Polres Sumbawa Grebek Sarang Narkoba di Brang Biji, Dua Pengedar Ditangkap Bersama Sabu 2,35 Gram
“Pasal ini yang jadi masalah,” tegas Sahril. “Pasal ini seolah-olah dijadikan alat untuk menggugurkan calon yang tidak memiliki latar belakang di bidang pemerintahan desa. Jadi, bukan seleksi umum, tapi seleksi tertutup. Kalau bukan di bidang pemerintahan desa, langsung digugurkan. Padahal, seharusnya semua calon yang memenuhi syarat dasar bisa ikut.”
Sahril menilai, proses seleksi yang diterapkan panitia tidak hanya membatasi jumlah calon, tetapi juga mengabaikan semangat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang tidak membatasi jumlah bakal calon selama mereka memenuhi syarat. Pernyataan ini didukung oleh informasi dari Dinas PMD yang sebelumnya juga menyampaikan hal serupa.
“Atas dasar itu saya mendaftarkan diri. Tapi, tiba-tiba muncul seleksi tambahan yang membatasi,” kata Sahril. Dia juga menyoroti keanehan seleksi tertulis yang dilakukan panitia, di mana penilaian seharusnya dilakukan oleh pihak independen, seperti akademisi dari perguruan tinggi, bukan oleh panitia atau pihak kecamatan.
Sahril berharap, panitia segera meninjau ulang tahapan seleksi tambahan tersebut. Diketahui, ada lima bakal calon yang sudah siap bertarung, namun kebijakan ini membuat sebagian dari mereka merasa dirugikan.

DPRD OKU Langsung Merespons, RDP Akan Segera Digelar!
Menanggapi carut-marut ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten OKU, Naproni, S.T., M.Kom., mengkonfirmasi telah menerima surat permohonan audiensi dari Sahri. DPRD OKU berencana segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari titik terang.
“Komisi I akan segera menjadwalkan RDP dan memanggil pihak terkait, mulai dari Dinas PMD, Camat Baturaja Timur, panitia pelaksana, hingga bagian hukum Pemkab OKU,” tegas Naproni. Dalam RDP nanti, pihaknya akan mengkaji semua aspek, termasuk persyaratan dan legalitas para bakal calon.
KRONOLOGI SINGKAT
-September 2024: Tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Tanjung Kemala dimulai.
-Awal September 2025: Sahril mendaftarkan diri setelah mendapat informasi dari Dinas PMD bahwa jumlah calon tidak dibatasi.
-Pertengahan September 2025: Panitia PAW Desa Tanjung Kemala tiba-tiba menerapkan seleksi tambahan, termasuk tes tertulis, yang dianggap tidak sesuai aturan.
-22 September 2025: Sahri melayangkan surat sanggahan dan keberatan resmi kepada Komisi I DPRD Kabupaten OKU.
-22 September 2025: Ketua Komisi I DPRD OKU menyatakan kesiapan untuk menggelar RDP.
Dengan langkah cepat dari DPRD OKU, diharapkan polemik PAW Kades Tanjung Kemala ini dapat segera selesai dengan adil dan transparan.
Red Novri XposeTV OKU





































