Kepala  Desa Kritik Berita Miring Tentang  Rencana Pembangunan Kantor Koperasi Desa Lanca Kabupaten Bone

  • Whatsapp

Loading

Bone, xposetv – Polemik atas Isu berita miring kembali melanda desa lanca kabupaten bone sulsel. Saat pembangunan desa sedang digalakkan belakangan muncul isu miring lewat pemberitaan salah satu media online tentang lahan yang rencana akan digunakan untuk membangun koperasi yang di prakarsai oleh forkopimda setempat. Isu sertifikat ganda serta dugaan adanya aparat desa yang menghalang halangi tugas  wartawan saat konfirmasi serta tuduhan yang tidak sesai fakta dilapangan. Hal ini diungkapkan kepala desa lanca kabupaten bone, saat ditemui awak media, 30/10/2025.

Bacaan Lainnya

Atas kejadian tersebut, kepala desa lanca kabupaten  bone, Andi Rahmatang, S.sos, angkat bicara serta membantah keras bahwa adanya  pemberitaan yang beredar disalah satu media online dan sengaja membuat freming agar pembangunan di desa kami tidak berjalan dengan baik.  Oleh kepala desa lanca kabupaten bone, hal ini tentu sangat merugikan dirnya sebagai pengayom masyarakat. Pemberitaan sepihak dengan meminta konfirmasi kepada aparat desa yang tidak tau menahu atas fasilitas tempat yang sebelumnya telah dilakukan kesepakatan antara warga desa dan pemerintah desa dengan memunculkan opini jika lahan tersebut memiliki sertifikat yang baru padahal sertifikat telah ada sebelumnya dan buat apa dibuatkan lagi sertifikat baru.” ujarnya.

Kepala desa lanca kabupaten bone ini menambahkan  bahwa  seharusnya seorang jurnalis tidak langsung memberitakan suatu berita kepada yang bersangkutan dan secara sepihak  dalam hal ini wartawan tersebut diduga kuat memberitakan suatu masalah tanpa menelaah dan mempelajari terlebih dahulu persoalan yang terjadi. Apalagi disaat ia sebagai kepala desa lanca kabupaten bone pada saat itu sedang tidak berada ditempat. Pemerintah desa lanca  dan forkopimda kabupaten bone bersama warga desa telah menyepakati pembangunan sarana koperasi di desa lanca kabupaten bone di atas lahan seluas kurang lebih lapangan bola tersebut. Dengan adanya koperasi di desa lanca maka akan meningkatkan sektor perekonomian masyarakat desa lanca sendiri.

Dikutip pada pemberitaan pada salah satu media online memberitakan tentang adanya dugaan warga yang menuduh pemerintah desa lanca semena mena dengan adanya penerbitan sertifikat hak pakai atas lahan dan legalisasi antara pihak warga dan pemerintah desa.

Pemberitaan sepihak melanggar kode etik jurnalistik karena bertentangan dengan prinsip berimbang dan independen yang diwajibkan oleh Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik. Wartawan harus menyajikan informasi yang akurat, adil, dan tidak memihak dengan menyertakan berbagai sudut pandang yang relevan dan menguji fakta secara hati-hati antara lain sebagai berikut

Tidak berimbang dan tidak independen, membuat fakta dan opini menyesatkan serta tidak menguji informasi sebelumnya lalu memberitakan.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *