Bone, xposetv – Polemik atas Isu berita miring kembali melanda desa lanca kabupaten bone sulsel. Saat pembangunan desa sedang digalakkan belakangan muncul isu miring lewat pemberitaan salah satu media online tentang lahan yang rencana akan digunakan untuk membangun koperasi yang di prakarsai oleh forkopimda setempat. Isu sertifikat ganda serta dugaan adanya aparat desa yang menghalang halangi tugas wartawan saat konfirmasi serta tuduhan yang tidak sesai fakta dilapangan. Hal ini diungkapkan kepala desa lanca kabupaten bone, saat ditemui awak media, 30/10/2025.
Atas kejadian tersebut, kepala desa lanca kabupaten bone, Andi Rahmatang, S.sos, angkat bicara serta membantah keras bahwa adanya pemberitaan yang beredar disalah satu media online dan sengaja membuat freming agar pembangunan di desa kami tidak berjalan dengan baik. Oleh kepala desa lanca kabupaten bone, hal ini tentu sangat merugikan dirnya sebagai pengayom masyarakat. Pemberitaan sepihak dengan meminta konfirmasi kepada aparat desa yang tidak tau menahu atas fasilitas tempat yang sebelumnya telah dilakukan kesepakatan antara warga desa dan pemerintah desa dengan memunculkan opini jika lahan tersebut memiliki sertifikat yang baru padahal sertifikat telah ada sebelumnya dan buat apa dibuatkan lagi sertifikat baru.” ujarnya.
Kepala desa lanca kabupaten bone ini menambahkan bahwa seharusnya seorang jurnalis tidak langsung memberitakan suatu berita kepada yang bersangkutan dan secara sepihak dalam hal ini wartawan tersebut diduga kuat memberitakan suatu masalah tanpa menelaah dan mempelajari terlebih dahulu persoalan yang terjadi. Apalagi disaat ia sebagai kepala desa lanca kabupaten bone pada saat itu sedang tidak berada ditempat. Pemerintah desa lanca dan forkopimda kabupaten bone bersama warga desa telah menyepakati pembangunan sarana koperasi di desa lanca kabupaten bone di atas lahan seluas kurang lebih lapangan bola tersebut. Dengan adanya koperasi di desa lanca maka akan meningkatkan sektor perekonomian masyarakat desa lanca sendiri.
Dikutip pada pemberitaan pada salah satu media online memberitakan tentang adanya dugaan warga yang menuduh pemerintah desa lanca semena mena dengan adanya penerbitan sertifikat hak pakai atas lahan dan legalisasi antara pihak warga dan pemerintah desa.
Pemberitaan sepihak melanggar kode etik jurnalistik karena bertentangan dengan prinsip berimbang dan independen yang diwajibkan oleh Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik. Wartawan harus menyajikan informasi yang akurat, adil, dan tidak memihak dengan menyertakan berbagai sudut pandang yang relevan dan menguji fakta secara hati-hati antara lain sebagai berikut
Tidak berimbang dan tidak independen, membuat fakta dan opini menyesatkan serta tidak menguji informasi sebelumnya lalu memberitakan.





































