XposeTV//, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kenaikan tarif ojek online (ojol) mulai berlaku pada hari ini, 11 September 2022.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kenaikan tarif ojol mulai berlaku pada pukul 00.00 WIB dini hari tadi.
“Tanggal 11 (hari ini) jam 00.00 WIB atau nanti malam. Sesuai pengumuman, 3 hari setelah ketetapan,” mengutip detikcom, Minggu (11/9/2022).
Pengumuman Kenaikan Tarif Ojol Oleh Kemenhub
Sebelumnya, Direktur Jenderal PerhubunganPerhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, kenaikan tarif ojol akan berlaku mulai 10 September 2022. Berlakunya tarif ojol baru menyusul setelah 3 dari keputusan menteri yang terbit pada 7 September lalu.
“Untuk terbitnya (Keputusan Menteri) per tanggal sekarang 7 September, jadi 7 September ditambah 3 hari tanggal 10. 10… 11 (pukul) 00.00….10 (pukul) 00.00 itu sudah berlaku tarif baru. Jadi tiga hari setelah keputusan ini diumumkan,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (7/9) lalu.
Tarif ojol disusun berdasarkan dua komponen, Salah satunya terkait biaya pengemudi atau tarif langsung dan tarif tidak langsung (biaya sewa aplikasi). Selain itu kenaikan juga terjadi pada tarif langsung namun untuk tarif tidak langsung diturunkan.