Kemendag Larang Operasi Pasar Minyak Goreng Alasanya Bikin Kepala Geleng-Geleng

  • Whatsapp

XPOSE TV – Kemendag Larang Operasi Pasar Minyak Goreng Alasanya Bikin Kepala Geleng-Geleng seperti diketahui bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang pemerintah daerah menggelar operasi pasar minyak goreng. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemendag nomor 84/PDN/SD/03/2022.

Isi surat edaran tersebut agar para kepala dinas di setiap wilayah diminta untuk menghentikan pelaksanaan operasi pasar karena minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar.

BACA JUGA  

Terkait hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PKS, Achmad Yani, buka suara. Menurutnya larangan itu dibuat hanya untuk kepentingan pengusaha.

“Itu kepentingan pengusaha yang saya lihat,” ujar Yani dalam rapat kerja Komisi B di gedung DPRD DKI, Rabu (23/3/2022).

BACA JUGA  

Untuk itu Yani memita agar Pemprov DKI tetap menjalankan operasi pasar untuk komoditas minyak goreng kemasan meski sudah ada larangan dari Kemendag.

Menurut Yani, operasi pasar harus dilakukan segera karena masyarakat sudah resah. Ia mengaku sudah menerima banyak permintaan agar operasi pasar dilaksanakan karena harganya yang sudah meroket.

BACA JUGA  

“Saya agak prihatin juga nih, kemarin saya turun di masyarakat tiap reses mereka minta ‘pak tolong dong operasi pasar’ masyarakat membutuhkan. Kebutuhan salah satu di antaranya minyak,” kata dia.

BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya sebelumnya pernah berencana melakukan operasi pasar untuk minyak goreng. Namun, rencana ini batal karena adanya surat edaran dari Kemendag.

BACA JUGA  

Terkait itu, Yani pun meminta agar Food Station dan Pemprov tak usah mengikuti aturan itu. Karena tak adanya operasi pasar, masyarakat jadi mendapatkan harga yang mahal untuk membeli minyak goreng.

“Masyarakat merasa tertekan. Karena udah enggak ada lagi dia beli yang mahal itu. Tolong saya kira mestinya walaupun ada himbauan jalankan aja terus pak. Kita berpihak pada rakyat,” tuturnya.

Batal Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta batal menggelar operasi pasar untuk mengatasi meroketnya harga minyak goreng. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyampaikan agar hal itu tak dilakukan.

BACA JUGA  

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo mengatakan, akan mengikuti aturan pemerintah itu.

“Seusai Permendag, kepala dinas tidak melakukan operasi pasar. Tujuannya agar tidak membuat resah,” ujar Pamrihadi saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).

BACA JUGA  

Selain itu, ia menyebut minyak goreng sudah mulai tersedia di berbagai toko modern dan tradisional.

“Karena apa? Karena sudah tersedia di selfing-selfing. Jadi pada akhirnya kami tidak melakukan operasi pasar,” jelasnya.

Dalam aturan Surat Edaran Kemendag nomor 84/PDN/SD/03/2022 para kepala dinas di setiap wilayah diminta untuk menghentikan pelaksanaan operasi pasar karena minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar.

BACA JUGA  

Karena itu, rencana pihaknya menggelar operasi pasar harus dibatalkan. Padahal, Pamrihadi sempat menyebut pihaknya sudah menyiapkan 40 ribu liter minyak goreng.

“Tidak ada operasi pasar setelah adanya Permendag tadi. Karena di Permendag (operasi pasar) dilarang,” jelasnya.

Karena tak bisa menggelar operasi pasar, Pamrihadi menyebut pihaknya lebih memilih untuk menggelar program pasar murah. Pihaknya menyediakan sejumlah komoditas pangan, seperti beras, daging, telur, susu, hingga gula juga akan dijual murah.

BACA JUGA  

“Ini beda dengan operasi pasar yang hanya menggelontorkan produk untuk satu item dengan jumlah besar. Kalau pasa murah itu kita menjual beberapa produk dengan item lebih dari satu dan harga yang relatif kompetitif,” ucapnya.

“Kami akan menggelar program pasar murah di 92 lokasi gerai secara tetap dan kelurahan secara bergantian mulai 21 Maret sampai dengan seminggu setelah Idul Fitri,” pungkasnya. Redaksi XPOSE TV sources Suara. Kemendag Larang Operasi Pasar Minyak Goreng Alasanya Bikin Kepala Geleng-Geleng

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait