![]()
Minahasa Utara, XposeTV – SPBU 74.953.2 yang terletak di kawasan Ring Road wilayah hukum Polres Minahasa Utara (Minut) kembali menjadi perhatian publik akibat kemacetan parah dan aktivitas mencurigakan. Jumat (18/07/2025) siang sekitar pukul 13.22 Wita, antrean kendaraan berat seperti truk, dump truk, dan bus memadati badan jalan dua jalur hingga menciptakan kekacauan lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan .
Tim awak media yang turun langsung ke lokasi mendokumentasikan kondisi lalu lintas yang “amburadul” dengan puluhan kendaraan besar parkir di badan jalan utama. Antrean panjang dari berbagai penjuru tidak hanya menyebabkan kemacetan kronis, tetapi juga mempersempit ruang gerak kendaraan lain sehingga meningkatkan risiko kecelakaan seperti peristiwa tragis kecelakaan mobil tangki di Minahasa Selatan yang menewaskan 4 orang termasuk bayi 5 bulan beberapa waktu lalu .
Warga setempat yang enggan namanya dipublikasikan menuding adanya praktik penyaluran BBM bersubsidi jenis solar secara tidak wajar. “SPBU ini harus diperiksa aparat penegak hukum dan Pertamina. Perlu pemeriksaan CCTV untuk membuktikan penyaluran solar ke pemilik truk dan kapal secara ilegal,” ujar seorang warga dengan nada prihatin .
Dugaan ini menguat mengingat Pertamina telah memiliki aturan tegas tentang sanksi pelanggaran distribusi BBM. Perusahaan menetapkan hukuman mulai dari penurunan level SPBU, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha bagi SPBU yang terbukti curang . Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 53 UU Migas yang menjatuhkan sanksi denda hingga Rp60 miliar dan pidana penjara maksimal 6 tahun bagi pelaku pelanggaran distribusi BBM .
Konfigurasi jalan Ring Road dua jalur dinilai tidak memadai menampung volume kendaraan pengisian bahan bakar, apalagi dengan kehadiran kendaraan berukuran besar. Pola antrean yang memanjang hingga ke badan jalan utama menciptakan bottleneck yang mengancam keselamatan pengguna jalan lain, mengingat lokasi ini merupakan jalur transportasi vital .
Masyarakat menuntut audit menyeluruh oleh Pertamina dan BPH Migas, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV dan dokumen pengisian BBM. Tindakan ini dianggap mendesak untuk memastikan tidak ada penyimpangan pasokan solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil .
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen SPBU 74.953.2 maupun Pertamina terkait temuan di lapangan. Publik menanti langkah tegas pihak berwenang untuk mengurai kemacetan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran sebelum insiden lebih fatal terjadi .(Onal)






































