KELOMPOK PENDUKUNG MASYARAKAT OKU GERUDUK TIGA INSTANSI: DINAS PMD, PEMDA, DAN POLRES! TUNTUT PEMBATALAN KEPUTUSAN PAW KADES DAN KEMBALIKAN HAK POLITIK SYAHRIL!

  • Whatsapp
Surat Pemberitahuan Aksi Damai Forum Masyarakat OKU
Surat Pemberitahuan Aksi

Loading

XposeTv OKU// Baturaja Timur, OKU – Tuntut Pembatalan Keputusan PAW Kades Dan Kembalikan Hak Politik SYAHRIL!,Suhu politik di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memanas. Kelompok Pendukung Masyarakat OKU mengumumkan rencana aksi damai yang lebih keras dan masif, menargetkan tiga instansi vital: Kantor Dinas PMD OKU, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten OKU, dan Polres OKU. Aksi ini merupakan kelanjutan dari protes sebelumnya, dipicu oleh dugaan diskriminasi, kecurangan, dan penjegalan hak politik salah satu bakal calon Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Tanjung Kemala, Syahril.// 27/09/2025.

banner
Surat Pemberitahuan Aksi Damai Forum Masyarakat OKU
Surat Pemberitahuan Aksi

Aksi yang dikoordinasikan oleh Antoni SCW ini dipastikan akan melibatkan massa yang lebih besar, dengan target 1.000 (Seribu) orang pada Rabu, 1 Oktober 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Antoni SCW: “Aksi Kami Jauh Lebih Keras! Tuntut Pembatalan Keputusan Panitia PAW Kades!”

Koordinator Aksi, Antoni SCW, dengan nada yang lebih keras dari pernyataan sebelumnya, menegaskan bahwa aksi ini adalah puncak dari kekecewaan masyarakat Pendukung terhadap proses PAW Kades Tanjung Kemala yang dinilai cacat hukum.

“Kami datang membawa suara kebenaran dan menuntut keadilan. Jika aksi kami sebelumnya dinilai kurang keras, kali ini kami pastikan akan lebih keras! Kami akan menggeruduk Pemda, Dinas PMD, dan Polres OKU! Keputusan panitia Pilkades PAW Tanjung Kemala yang sarat diskriminasi, kecurangan, dan melanggar Perbup OKU No. 12 Tahun 2018 harus segera dibatalkan!” tegas Antoni SCW.

Baca Juga : Maman Suratman Bersyukur KPK Tak Temukan Bukti, Publik Doakan 3 Oktober Jadi “Jumat Keramat

Antoni menduga kuat telah terjadi kriminalisasi, penjegalan pencalonan, dan penjegalan hak politik terhadap Syahril. Ia menyoroti panitia Pilkades yang diduga kuat tidak netral dan sarat akan kepentingan kelompok, melanggar secara fundamental Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten OKU Nomor 12 Tahun 2018.

Baca Juga : Petani Sidomulyo Mengharapkan Penambahan Kuota BBM Solar di SPBU Parungi 

Tuntutan Aksi: Batalkan Keputusan dan Kembalikan Hak Syahril!

Kordinator aksi Forum Masyarakat OKU
Photo Surat Pemberitahuan Aksi Kordinator Aksi  Masyarakat OKU

Kelompok Pendukung Masyarakat OKU membawa dua tuntutan utama yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten OKU dan pihak terkait:

 

-Mendesak Bapak Bupati OKU untuk segera membatalkan surat keputusan panitia musyawarah desa tentang pencalonan PAW kepala desa Tanjung Kemala Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.

 

-Mendesak dan Meminta kepada Bapak Bupati OKU dan Kepala Dinas PMD Kab. OKU agar mengevaluasi surat keputusan panitia pemilihan PAW Kepala Desa Tanjung Kemala Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, yang dinilai bertentangan dengan Perbup No. 12 Tahun 2018, Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Selain itu, Kelompok Pendukung Masyarakat OKU juga mendesak dan meminta kepada Bapak Kapolres OKU untuk melakukan penyelidikan adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh panitia pemilihan PAW kepala desa Tanjung Kemala Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.

Syahril Menolak Hasil Musdes: Hak Politik Saya Ditolak Secara Sepihak!

Penolakan terhadap proses PAW ini semakin meruncing pasca Musyawarah Desa (Musdes) pada Jumat, 26 September 2025. Syahril, bakal calon yang dirugikan, secara resmi menyatakan penolakan total dan tidak menerima hasil keputusan Musdes yang dinilainya justru mengesahkan seluruh tahapan yang cacat hukum sejak awal.

 

“Hak politik saya sebagai warga negara, sebagai bakal calon, telah DITOLAK secara sepihak dan penuh indikasi kepentingan! Panitia gagal menjalankan Perbup, dan Musdesa ini gagal mengoreksi kesalahan itu.

Saya menolak tunduk pada keputusan yang tidak mencerminkan prinsip keadilan dan transparansi,” ungkap Syahril, menegaskan legitimasi proses PAW telah gagal total.

Melawan Penjegalan Hak Asasi Manusia yang Didiskriminasi

Antoni SCW menegaskan bahwa aksi damai ini memiliki landasan hukum yang kuat, yang berlandaskan pada upaya melawan diskriminasi dan penjegalan hak, termasuk:

-Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

-Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 43 dan Pasal 71 yang menjamin hak politik warga negara.

Masyarakat Desa Tanjung Kemala berharap Bupati OKU dapat segera turun tangan menyelesaikan sengketa ini demi menjaga stabilitas dan marwah demokrasi di tingkat desa.

“Jika Pemda OKU tidak segera bertindak cepat dan membatalkan keputusan yang cacat hukum ini, maka kami pastikan aksi ini akan terus berlanjut dengan massa yang lebih besar!” tutup Antoni SCW.

Tembusan Surat Pemberitahuan Aksi (Diantaranya):

Yth. Presiden Republik Indonesia, Yth. Kapolri, Yth. Menteri Dalam Negeri, Yth. Menteri Hukum dan HAM, Yth. Kapolda Sumsel, Yth. Gubernur Sumsel, Yth. Bupati OKU, Yth. Ketua DPRD Kab. OKU, Yth. Dandim 0403 OKU, Yth. Kapolres OKU, Yth. Kepala Dinas PMD OKU, Yth. Camat Baturaja Timur.

Red Tim Media OKU

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar