Xposetv//Sambas, Kalimantan Barat – Kejati Kalbar ungkap dugaan Korupsi Proyek pembangunan waterfront Istana Alwatzikhoebillah Kabupaten Sambas tahun anggaran 2022. Hasil penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar dari total pagu anggaran yang dikucurkan pemerintah sekitar Rp8 miliar.
Kajati Kalbar, Muhammad Yusuf mengatakan, kasus ini sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.ย โDari empat orang tersangka itu, satu orang berinisial ES, statusnya aparatur sipil negara. Untuk tiga tersangka lainnya, yakni J, H dan S dari pihak swasta,โ kata Yusuf, Sabtu (22/7).
Saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain. Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Bambang Yunianto mengatakan, dari perhitungan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Kalbar, kerugian negara dari pekerjaan proyek tersebut sebesar Rp1,8 miliar.