Kejari Lamongan Tetapkan Tersangka Baru Proyek Pengurukan Lahan DKPP

  • Whatsapp

XPOSE TV LAMONGAN – Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Lamongan pada Tahun 2017 mendapatkan anggaran pekerjaan urukan tanah untuk gedung kantor di Tahun 2017. (Kejari Lamongan Tetapkan Tersangka )

Kasus dugaan korupsi proyek pengurukan lahan di Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian (DKPP) Lamongan itu terus dikembangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Setelah dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini kembali menetapkan 1 (Satu) tersangka yaitu AAS (37 tahun), seorang kontraktor sekaligus Direktur CV Kahel Tani Putra.

Proyek pengurukan ini terjadi pada tahun 2017 lalu, dan sejauh ini telah menetapkan 2 (dua) tersangka tindak pidana korupsi yaitu R, MZ dan sekarang menyusul AAS (37 Tahun).

Korupsi proyek pengurukan ini terjadi pada 2017, dan sejauh ini penyidik telah menetapkan 2 (dua) tersangka tindak pidana korupsi yaitu R, MZ dan sekarang menyusul AAS (37 Tahun).

Perkara tersebut hasil pengembangan dari korupsi urukan tanah dinas pertanian tahun 2017 perlu diingat kembali terdakwa telah menjalani hukuman penjara yaitu saudara R dan MZ.

Dijelaskan oleh Kasi Intelijen Kejari Lamongan kepada awak media, “Bahwa benar pada tgl 5 Januari 2023 Kejaksaan Negeri Lamongan Menerima Pelimpahan tersangka AAS (direktur CV. Kahel Tani Putra) dan juga menerima pelimpahan barang bukti dari penyidik kepolisian Polda Jatim. Dalam proyek pengurukan lahan DKPP itu, AAS (37 tahun) Selaku Direktur CV. Kahel Tani Putra telah melakukan perbuatan melawan Hukum dengan cara dengan sengaja meminjamkan perusahaan CV. Kahel Tani Putra untuk ikut lelang tanpa melakukan tanda tangan pada dokumen penawaran yang di upload saat lelang dan menyerahkan company profile, Untuk pembuktian kualifikasi serta menyerahkan pembayaran kepada peminjam perusahaan dengan chek, tidak melakukan tanda tangan kontrak /Surat penanjian nomor: 050/ 2952/ 413.119/ PPK/ urugan XI/ 2017, Tanggal 06 November 2017 nilai Rp. 1.496.711.000. Modus pinjam bendera yang dilakukan AAS ini sebelumnya juga dipakai dua tersangka lain yaitu R dan MZ,” Ungkap Kasi Intelijen Kejari, Condro Maharanto, Kamis (19/1/2023).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait